Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan tindakan tegas terhadap 104 pelaku industri di sektor pasar modal sepanjang periode tahun berjalan hingga akhir Juli 2026.
Total sanksi denda administratif yang berhasil dikumpulkan oleh regulator mencapai Rp 91,09 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat integritas pasar.
“Melalui rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK secara year to date (sejak awal tahun) sampai akhir Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak,” ungkap Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Juli 2026, Selasa (4/8).
Hasan merinci bahwa sanksi tersebut tidak terbatas pada denda finansial semata.
OJK juga telah menerapkan sejumlah tindakan administratif lainnya untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha.
Tindakan tersebut mencakup dua pencabutan izin usaha dan satu pembatalan surat tanda terdaftar.
Selain itu, regulator menerbitkan enam pembekuan izin, sembilan peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis bagi para pelanggar.
Meskipun demikian, Hasan belum membeberkan secara detail mengenai identitas pihak-pihak yang tersangkut maupun jenis pelanggaran spesifik yang dilakukan oleh masing-masing entitas.
Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan komitmen OJK dalam membersihkan pasar modal dari praktik kecurangan yang merugikan investor.
Sebelumnya, OJK telah menunjukkan sikap tegas melalui sanksi berat kepada individu yang terbukti melakukan manipulasi pasar.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah pelarangan seumur hidup terhadap pengusaha Benny Tjokrosaputro untuk berkecimpung di pasar modal.
Sanksi tersebut resmi berlaku sejak 13 Maret 2026 menyusul temuan manipulasi laporan keuangan dan penyalahgunaan dana initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
“Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” tulis OJK.
Dalam kasus POSA, perusahaan tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp 2,7 miliar akibat penyajian laporan keuangan yang tidak akurat.
OJK menemukan adanya pencatatan piutang dan uang muka yang tidak memiliki nilai ekonomi, namun tetap diakui sebagai aset dalam laporan keuangan periode 2019 hingga 2023.
Dana hasil IPO diketahui mengalir kepada pihak terafiliasi dan pengendali perusahaan, yang melanggar prinsip transparansi informasi.
Atas peran krusialnya dalam pelanggaran tersebut, Benny Tjokrosaputro dilarang menduduki jabatan direksi, komisaris, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal.
Tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa OJK terus memperketat pengawasan terhadap tata kelola perusahaan terbuka guna melindungi kepentingan publik dari praktik tata kelola yang buruk.























