Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan tren penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater akan terus meningkat di Indonesia. Fenomena ini dipicu oleh tekanan terhadap daya beli masyarakat yang mendorong kebutuhan akan opsi pembiayaan jangka pendek yang lebih fleksibel dan praktis di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa layanan ini menjadi alternatif pembiayaan yang semakin diminati, terutama oleh segmen pengguna yang terbiasa dengan ekosistem keuangan digital. Kemudahan akses yang ditawarkan platform paylater dianggap mampu memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat di tengah keterbatasan likuiditas.
Data terbaru dari OJK menunjukkan pertumbuhan signifikan pada sektor ini. Berdasarkan catatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencatatkan pertumbuhan sebesar 56,92 persen secara tahunan atau year-on-year pada April 2026. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang berada di level 55,85 persen. Secara nominal, total pembiayaan BNPL melalui perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp 12,93 triliun dengan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross berada di angka 2,99 persen.
Pertumbuhan serupa juga terjadi pada sektor perbankan. Per April 2026, baki debet kredit paylater di industri perbankan tumbuh 37,29 persen secara tahunan menjadi Rp 29,3 triliun, dengan total jumlah rekening mencapai 31,76 juta. Tren ini menunjukkan percepatan dibandingkan bulan Maret 2026 yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 24,20 persen. Saat ini, porsi produk kredit paylater perbankan tercatat sebesar 0,34 persen dari total portofolio kredit nasional.
Meski potensi pasar terbuka lebar, OJK menegaskan bahwa ekspansi layanan paylater harus dibarengi dengan komitmen kuat terhadap perlindungan konsumen. Agusman menekankan pentingnya bagi penyedia jasa untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai risiko yang melekat pada penggunaan kredit instan tersebut. Edukasi menjadi instrumen krusial agar konsumen tidak terjebak dalam pola konsumsi berlebihan yang berujung pada masalah kesehatan finansial individu.
Penguatan aspek perlindungan konsumen ini menjadi fokus utama OJK seiring dengan meningkatnya adopsi layanan keuangan digital di tanah air. OJK terus memantau dinamika pasar untuk memastikan bahwa inovasi pembiayaan tetap berjalan secara sehat, transparan, dan tidak menimbulkan risiko sistemik bagi sektor keuangan nasional. Langkah mitigasi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pengguna sekaligus menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif di masa depan.
























