Komisi XI Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp49,8 Triliun dalam RAPBN 2027

persen

Jakarta – Komisi XI DPR RI secara resmi menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja pembahasan pendahuluan antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/6).

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa angka pagu indikatif yang disepakati tepatnya mencapai Rp 49.801.124.984.000. Dana tersebut akan dialokasikan untuk membiayai berbagai program kerja kementerian serta operasional sejumlah badan layanan umum di bawah naungan Kementerian Keuangan selama tahun anggaran 2027.

Berdasarkan rincian program, porsi anggaran terbesar difokuskan pada Program Dukungan Manajemen dengan nilai Rp 47,94 triliun. Alokasi ini menjadi komponen dominan dalam struktur anggaran kementerian. Sementara itu, Program Pengelolaan Penerimaan Negara mendapatkan jatah sebesar Rp 1,62 triliun.

Untuk program lainnya, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko dialokasikan sebesar Rp 194,68 miliar. Selanjutnya, Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi memperoleh pagu Rp 36,33 miliar, serta Program Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp 14,12 miliar.

Jika ditinjau dari aspek fungsi, mayoritas anggaran akan terserap pada fungsi layanan umum yang mencapai Rp 45,52 triliun. Selain itu, pemerintah mengalokasikan Rp 3,99 triliun untuk fungsi pendidikan, serta Rp 284,71 miliar untuk fungsi ekonomi guna mendukung stabilitas dan pertumbuhan sektor terkait.

Pada tingkat unit Eselon I dan Badan Layanan Umum (BLU), Sekretariat Jenderal yang digabung dengan BLU Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menjadi penerima alokasi terbesar dengan nilai Rp 31,83 triliun. Disusul oleh Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 5,4 triliun dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 2,81 triliun.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mengelola BLU Program Indonesia Pintar (PIP), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mendapatkan pagu sebesar Rp 7,08 triliun. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bersama BLU Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) memperoleh alokasi Rp 85,93 miliar.

Persetujuan pagu indikatif ini merupakan langkah awal dalam siklus penganggaran negara. Angka yang telah ditetapkan oleh Komisi XI DPR tersebut nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk melakukan pembahasan lebih mendalam dengan Badan Anggaran DPR RI. Proses ini krusial sebelum nantinya pagu anggaran tersebut ditetapkan secara definitif dalam undang-undang APBN, yang akan menjadi acuan utama pelaksanaan kebijakan fiskal pemerintah pada tahun 2027 mendatang.

Rekomendasi