Ombudsman RI Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Penangkapan Hery Susanto

persen

Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik menyusul penangkapan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung. Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan pihaknya menyesalkan peristiwa tersebut dan berkomitmen untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan pelayanan publik. Ia memastikan seluruh tugas kelembagaan tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti.

“Pimpinan Ombudsman RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Rahmadi dalam keterangan resmi pada Kamis, 16 April 2026.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka pada Rabu lalu. Langkah hukum ini diambil hanya berselang lima hari setelah Hery dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI pada Jumat, 10 April 2026.

Dalam kasus ini, Hery disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik menduga Hery menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar untuk memuluskan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

LHP tersebut diduga bertujuan mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT Toshida Indonesia. Saat ini, Ombudsman RI tengah menyiapkan langkah-langkah internal untuk memastikan kelangsungan operasional lembaga tetap terjaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar