Pegawai BUMN PKWT: Kontrak Kerja dan Hak yang Dilindungi

persen

mengenal-apa-itu-pegawai-bumn-pkwt?
Mengenal Apa Itu Pegawai BUMN PKWT?

Jakarta – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki beragam status kepegawaian, salah satunya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang umum dikenal sebagai pegawai kontrak.

Pegawai PKWT memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu atau penyelesaian pekerjaan spesifik. Berbeda dengan pegawai tetap, masa kerja mereka terikat durasi kontrak atau selesainya proyek.

Regulasi terbaru, khususnya PP No. 35 Tahun 2021, mengatur bahwa PKWT dapat dilaksanakan paling lama lima tahun. Jika pekerjaan belum selesai saat kontrak berakhir, perpanjangan dimungkinkan dengan total jangka waktu tidak melebihi lima tahun.

Tidak semua posisi dapat diisi oleh pegawai PKWT. Umumnya, status ini diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat sementara, sekali selesai, atau diperkirakan memiliki waktu penyelesaian yang tidak lama.

Jenis pekerjaan yang sering menggunakan PKWT meliputi pekerjaan musiman, serta pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan.

Meskipun berstatus kontrak, pegawai PKWT di BUMN tetap memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang. Hak-hak tersebut mencakup upah, jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta uang kompensasi.Jakarta – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki beragam status kepegawaian, salah satunya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang umum dikenal sebagai pegawai kontrak.

Pegawai PKWT di BUMN terikat hubungan kerja dengan perusahaan dalam jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan spesifik. Berbeda dengan pegawai tetap, masa kerja mereka dibatasi oleh durasi kontrak atau penyelesaian proyek.

Regulasi terbaru, merujuk pada PP No. 35 Tahun 2021, menetapkan jangka waktu PKWT maksimal lima tahun. Jika pekerjaan belum selesai saat kontrak berakhir, perpanjangan dimungkinkan dengan total durasi tidak melebihi lima tahun.

Tidak semua posisi dapat diisi oleh pegawai PKWT. Umumnya, status ini diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat sementara, sekali selesai, atau diperkirakan memiliki waktu penyelesaian yang tidak lama.

Jenis pekerjaan yang sering menggunakan PKWT meliputi pekerjaan musiman, serta yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan.

Meskipun berstatus kontrak, pegawai PKWT di BUMN tetap memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang. Hak-hak tersebut mencakup upah, jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta uang kompensasi.

Selain itu, pegawai PKWT juga berhak atas waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi