Pelapak Online Mulai Naikkan Harga Jelang Penerapan Pajak Marketplace

Kenaikan pajak digital bikin pelaku UMKM menaikkan harga barang di marketplace mulai Agustus 2026, konsumen pun harus lebih selektif menghadapi potensi lonjakan biaya belanja online.

Kholida Rahman

pelapak-online-kerek-harga-jelang-pajak-marketplace-berlaku-1-agustus
Pelapak Online Kerek Harga Jelang Pajak Marketplace Berlaku 1 Agustus

Jakarta – Konsumen di tanah air bersiap menghadapi kenaikan harga barang di lokapasar (marketplace) seiring dengan langkah pelaku UMKM yang mulai menyesuaikan strategi bisnis menjelang penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Kebijakan pemungutan pajak melalui platform digital ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menunjuk sejumlah platform besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak bagi pedagang daring sejak 1 Juli 2026.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan pembeli terkait potensi lonjakan harga produk.

Salah seorang konsumen, Yuni, mengaku akan lebih selektif dalam berbelanja jika harga barang terus merangkak naik.

“Adanya tambahan pajak ini pasti akan membebani konsumen juga, karena mau enggak mau penjual itu pasti bakal naikin harganya buat ngimbangin pajak aplikasi,” ujar Yuni.

Di sisi lain, para pelaku usaha kini tengah memutar otak untuk menyiasati beban biaya operasional yang kian bertambah.

Syadza, seorang penjual buku bekas, mengungkapkan bahwa beban biaya berjualan di marketplace sudah cukup tinggi sebelum adanya aturan pajak baru ini.

“Yang paling tinggi aku sempat kena sekitar 15 persen (biaya berjualan),” ungkap Syadza.

Ia menambahkan bahwa akumulasi biaya layanan tersebut secara otomatis membuat harga produk di tokonya menjadi lebih mahal dibandingkan saat awal merintis usaha.

Sementara itu, pemilik usaha pakaian rajut di Bandung, Yogi, memilih strategi menaikkan harga secara bertahap agar tidak mengejutkan pelanggan.

“Kalau di TikTok saya naikin, tapi enggak langsung gede, naiknya dikit-dikit biar customer enggak kaget sama harganya,” jelas Yogi.

Meski sempat keberatan, Yogi menilai besaran pajak yang dibebankan masih dalam batas yang dapat ditoleransi oleh skala usahanya.

Ia memperkirakan tambahan beban pajak yang harus disetorkan tidak akan terlalu besar bagi pelaku usaha kecil.

“Kalau bersihnya Rp10 juta per bulan atau sekitar Rp120 juta setahun, paling pajaknya enggak akan lebih dari Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” tambahnya.

Saat ini, pihak marketplace masih dalam masa transisi untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang serta mematangkan sistem pemungutan pajak sebelum aturan diterapkan secara penuh.

Rekomendasi