Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa Terkait Percakapan Tak Etis

Kholida Rahman

Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa Terkait Percakapan Tak Etis

Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan enam orang mahasiswa dari seluruh agenda akademik kampus.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dugaan kasus kekerasan verbal yang melibatkan para mahasiswa tersebut.

Langkah tersebut bertujuan untuk mempermudah proses investigasi yang saat ini tengah bergulir di bawah pengawasan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menegaskan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara.

“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” kata Iman di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/7/2026), dikutip dari pernyataan resmi pihak universitas.

Pemicu utama tindakan ini adalah beredarnya riwayat percakapan tidak etis dalam sebuah grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa program vokasi.

Percakapan tersebut diketahui berisi pesan-pesan yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi serta dosen di lingkungan kampus.

“Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” ujar Iman.

Satgas PPK Unesa saat ini bekerja berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menekankan pentingnya perspektif korban, asas keadilan, serta prinsip kerahasiaan dalam setiap penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi.

Prosedur yang diterapkan mencakup tahapan ketat, mulai dari penerimaan laporan hingga penetapan sanksi oleh rektor.

“Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor,” jelas Iman.

Hasil pemeriksaan sementara mengidentifikasi adanya 26 pihak yang menjadi korban dalam insiden ini.

Korban tersebut terdiri dari kalangan mahasiswi serta empat orang dosen.

Investigasi mendalam masih terus dilakukan oleh pihak Satgas PPK untuk memetakan perkara secara utuh.

“Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” tambah Iman.

Selain fokus pada penindakan, Unesa juga memprioritaskan pemulihan bagi para pihak yang terdampak.

Pihak universitas menyediakan layanan pendampingan psikologis dan dukungan akademik bagi para korban.

Bantuan hukum juga disiapkan oleh pihak kampus jika para korban memerlukannya di kemudian hari.

Identitas korban, pelapor, dan saksi dipastikan akan dijaga kerahasiaannya oleh pihak kampus selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan,” tegasnya.

Pihak rektorat juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan tersebut.

Tindakan penyebaran informasi yang belum terverifikasi dikhawatirkan dapat memperburuk dampak psikologis dan sosial bagi para korban.

Masyarakat maupun sivitas akademika diminta untuk melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus melalui kanal resmi Satgas PPK.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar