Bali – Pemerintah Indonesia mendesak organisasi internasional untuk segera menyusun standardisasi global dalam tata kelola pengumpulan dan distribusi royalti musik. Langkah ini dinilai krusial guna menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel bagi para pencipta lagu.
Permintaan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, saat membuka The ASEAN Collecting Management Organizations (CMO) Forum 2026 di Bali. Ia menekankan perlunya keterlibatan lembaga internasional seperti World Intellectual Property Organization (WIPO), CISAC, dan IFPI dalam perumusan standar tersebut.
Supratman menegaskan bahwa posisi pemerintah dalam ekosistem ini adalah sebagai regulator yang mengawasi tata kelola, bukan sebagai pengelola langsung royalti.
“Pemerintah Indonesia tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti,






















