Pemerintah Perlu Membatasi Intervensi Negara dalam Sektor Bisnis

Dominasi bisnis negara di era Prabowo picu kekhawatiran persaingan usaha sehat, dorong risiko alokasi modal dan pemberian perlakuan istimewa perusahaan pelat merah.

Ikhwan Setiawan

negara-makin-banyak-turun-tangan-urusi-bisnis,-swasta-bakal-tersisih?
Negara Makin Banyak Turun Tangan Urusi Bisnis, Swasta Bakal Tersisih?

Jakarta – Dominasi negara dalam sektor bisnis di era Presiden Prabowo Subianto memicu kekhawatiran serius terkait iklim investasi dan persaingan usaha yang sehat.

Pemerintah saat ini tengah gencar memperkuat peran negara melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) serta peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Langkah ini diambil sebagai upaya akselerasi transformasi ekonomi demi mengejar target pertumbuhan sebesar 8 persen.

Namun, kebijakan tersebut dinilai berisiko mempersempit ruang gerak sektor swasta jika tidak dikelola dengan batasan yang jelas.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, memperingatkan adanya potensi konflik kepentingan karena pemerintah memegang peran ganda sebagai regulator sekaligus pelaku bisnis.

“Risiko lain mencakup salah alokasi modal, proyek bermotif politik, beban fiskal, korupsi, serta tersingkirnya swasta dan koperasi yang sebenarnya lebih efisien,” ujar Syafruddin, Selasa (14/7).

Menurutnya, keterlibatan negara seharusnya hanya terbatas pada sektor yang gagal disediakan oleh pasar, seperti infrastruktur dasar, ketahanan pangan, energi, serta layanan sosial.

Ia menekankan bahwa investor tidak akan menjauh selama intervensi pemerintah dilakukan secara transparan dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan pelat merah.

“Intervensi yang transparan dapat menurunkan risiko investasi; intervensi yang diskresioner justru menaikkan premi risiko dan biaya modal,” tegasnya.

Syafruddin menyarankan agar pemerintah segera memetakan sektor mana yang harus dikuasai negara dan mana yang harus diserahkan kepada mekanisme pasar.

Negara idealnya berperan sebagai penyedia barang publik dan pengatur regulasi, bukan justru menjadi pengelola langsung setiap unit bisnis komersial.

Ia menambahkan, perusahaan negara yang tetap beroperasi wajib tunduk pada standar audit, target pengembalian modal, serta disiplin pasar yang sama dengan korporasi swasta.

Langkah ini dinilai krusial agar APBN 2026 yang difokuskan pada ketahanan ekonomi tidak terbebani oleh inefisiensi perusahaan negara.

Rekomendasi