Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan aturan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta dan program hemat energi mulai April 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa Surat Edaran terkait imbauan WFH dan optimasi energi di tempat kerja akan segera diumumkan.
“Surat edaran akan segera kami sampaikan kepada media dan publik dalam waktu dekat,” ujarnya.
Kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan dimulai pada 1 April 2026, dengan pelaksanaan satu hari dalam seminggu, setiap hari Jumat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri, berlaku untuk instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah juga mengimbau sektor swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH dan program optimasi energi.
Implementasi kebijakan ini akan mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Namun, sejumlah sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan dikecualikan dari kebijakan WFH.
Sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan juga tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.
Kegiatan belajar mengajar untuk pendidikan dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan.
Sementara itu, untuk pendidikan tinggi khususnya semester empat ke atas, pelaksanaan akan menyesuaikan kebijakan dari kementerian terkait.




















