Pemkot Jayapura Berhentikan Delapan ASN Akibat Pelanggaran Berat

persen

delapan-asn-pemkot-jayapura-diberhentikan,-tiga-dipecat-tidak-hormat-karena-kasus-pidana
Delapan ASN Pemkot Jayapura Diberhentikan, Tiga Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Pidana

Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura resmi memberhentikan delapan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja berkala yang dilakukan pemerintah daerah.

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa sanksi tegas tersebut diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing oknum.

Tiga ASN berinisial DW, YR, dan FB diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus pidana dengan vonis hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun, delapan tahun, dan 15 tahun.

Selain itu, dua ASN berinisial EK dan YV dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sementara tiga ASN lainnya, yakni IS, MP, dan DR, diberhentikan dengan pencabutan seluruh haknya sebagai pegawai negeri sipil.

Abisai menyatakan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas pelayanan publik. Ia berharap sanksi ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai agar bekerja lebih disiplin dan bertanggung jawab.

“Kami menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi ASN lainnya,” ujar Abisai.

Proses pemberhentian delapan ASN tersebut dilakukan secara simbolis dengan pemberian tanda silang merah pada foto mereka saat apel pagi di lingkungan Pemkot Jayapura, Senin (13/4). Pemerintah kota berharap tidak ada lagi pegawai yang mangkir tanpa keterangan dan terus menjaga integritas sebagai abdi negara.

Rekomendasi