Sawahlunto – Tim “Lintah Bara” Polres Sawahlunto berhasil menciduk dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun Balai-Balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, pada Rabu (12/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan adalah NP alias Nof (31) dan AP alias Aris (25).
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik menjelaskan, penangkapan ini bermula dari penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.
Saat penggerebekan, salah satu pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke semak-semak.
“Anggota kami dengan sigap mengamankan kedua pelaku dan memanggil dua saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan,” kata AKP Taufik.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang yang dibungkus dalam plastik bening dan timah rokok putih. Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor tanpa kunci kontak.
NP diketahui merupakan warga Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kota Solok, yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Sementara AP, yang juga berasal dari Koto Anau, berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Kedua pelaku kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Taufik menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.





















