Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT, Kendala Teknis Jadi Alasan

persen

alasan-purbaya-perpanjang-batas-lapor-spt-tahunan-hingga-30-april
Alasan Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April

Jakarta – Kabar baik bagi wajib pajak! Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Keputusan ini berbeda dari batas waktu sebelumnya, yaitu 31 Maret.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dua alasan utama di balik perpanjangan ini.

Pertama, periode pelaporan SPT bertepatan dengan libur Lebaran. Kedua, adanya kendala teknis pada sistem coretax.

“Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3).

Selain perpanjangan waktu, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.

Purbaya telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menyiapkan aturan teknis terkait kebijakan ini.

“Nanti saya bikin (aturan tertulisnya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang 1 bulan,” tegasnya.

Menkeu juga menyoroti realisasi pelaporan SPT yang belum optimal. Hingga saat ini, jumlah SPT yang masuk masih kurang sekitar 6 juta dari target 15 juta pelaporan.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, baru 8,87 juta SPT Tahunan yang telah diterima, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Sebagai informasi, sebelumnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April 2026.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yaitu Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Rekomendasi