Purbaya Tegaskan Kemenkeu Belum Berencana Lepas Saham ke BEI

Perubahan ini menjadi landasan hukum yang memungkinkan keterlibatan langsung pemerintah dalam struktur kepemilikan bursa efek.

persen

purbaya-bantah-rupiah-rontok-gara-gara-kebijakan-fiskal-ugal-ugalan
Purbaya Bantah Rupiah Rontok Gara-gara Kebijakan Fiskal Ugal-ugalan

Jakarta – Kementerian Keuangan hingga saat ini belum memiliki rencana untuk melakukan pengambilalihan kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026), sebagai respons atas spekulasi mengenai keterlibatan pemerintah dalam struktur kepemilikan bursa.

Meskipun secara regulasi pintu masuk bagi pemerintah telah terbuka, Purbaya menyatakan pihaknya belum mengambil langkah strategis untuk menjadi pemegang saham di otoritas pasar modal tersebut.

Pernyataan ini muncul menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 4 Juni 2026 lalu.

Dalam aturan terbaru tersebut, khususnya pada Pasal 8B ayat (1), disebutkan bahwa sejumlah lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) diberikan kewenangan untuk menjadi pemegang saham di BEI.

Perubahan ini menjadi landasan hukum yang memungkinkan keterlibatan langsung pemerintah dalam struktur kepemilikan bursa efek.

Kendati demikian, aturan tersebut tetap memberikan batasan ketat guna menjaga marwah pasar modal.

Pasal 8B ayat (2) dalam UU P2SK menegaskan bahwa keterlibatan lembaga-lembaga negara tersebut harus tetap menjamin dan mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia.

Hal ini bertujuan agar operasional bursa tetap terjaga dari intervensi yang dapat mengganggu prinsip-prinsip pasar modal yang sehat.

Secara teknis, BEI beroperasi sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha yang tidak terafiliasi satu sama lain.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) hingga ayat (3) UU P2SK, pemegang saham BEI dapat terdiri dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai anggota bursa maupun pihak eksternal lainnya.

Pemerintah juga menekankan bahwa pengelolaan bursa harus tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.

Pasal 8 ayat (4) menegaskan bahwa tata kelola BEI wajib mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan. Standar tata kelola ini menjadi prasyarat mutlak bagi siapa pun yang nantinya masuk ke dalam struktur kepemilikan saham bursa.

Lebih lanjut, aturan teknis mengenai komposisi dan ketentuan kepemilikan saham di Bursa Efek nantinya akan diatur secara lebih mendalam melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (5) UU P2SK yang memberikan mandat kepada regulator pasar modal untuk menyusun regulasi turunan.

Hingga saat ini, fokus pemerintah masih pada penguatan ekosistem keuangan nasional tanpa mengubah struktur kepemilikan di Bursa Efek Indonesia dalam waktu dekat.

Pelaku pasar diharapkan tetap beraktivitas seperti biasa di tengah penyesuaian regulasi yang dilakukan oleh pemerintah dan otoritas terkait.

Rekomendasi