Jakarta – Pemerintah tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. RUU ini diharapkan menjadi solusi bagi persoalan anak berkewarganegaraan ganda dan diaspora Indonesia.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (30/3/2026).
“Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dirancang sebagai solusi atas berbagai persoalan terkait anak berkewarganegaraan ganda serta diaspora Indonesia di luar negeri,” ujarnya.
Saat ini, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Namun, ada pengecualian bagi anak hasil perkawinan campur WNI dan WNA, serta anak yang lahir di negara dengan asas ius soli.
Anak dengan kewarganegaraan ganda saat ini wajib memilih status kewarganegaraan pada usia 18 hingga 21 tahun.
Dalam RUU terbaru, batas usia tersebut diperpanjang hingga 26 tahun. Tujuannya, memberikan waktu lebih panjang bagi anak dalam menentukan pilihan kewarganegaraan.
RUU ini juga memberikan solusi bagi anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih kewarganegaraan. Mereka akan diberikan fasilitas memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia tanpa melalui proses naturalisasi.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai solusi permanen atas permasalahan status kewarganegaraan ganda.
Selain itu, pemerintah memperkenalkan konsep kewarganegaraan ganda tertentu. Konsep ini ditujukan bagi orang asing dengan jasa luar biasa atau peran strategis bagi Indonesia.
Bidang yang dimaksud meliputi ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi dan investasi, kebudayaan, olahraga, serta sektor strategis lainnya.
Pemberian kewarganegaraan ganda tertentu dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan yang jelas. Penilaian akan didasarkan pada kontribusi nyata atau kepentingan strategis negara.
Proses verifikasi dilakukan secara hati-hati, selektif, dan bertanggung jawab. Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak membuka kewarganegaraan ganda secara umum, melainkan bersifat terbatas dan berbasis kepentingan nasional.
RUU Kewarganegaraan juga mengatur diaspora Indonesia, yang didefinisikan sebagai mantan WNI dan keturunannya hingga derajat ketiga.
Pengaturan diaspora dimuat dalam Pasal 60 RUU Kewarganegaraan. Ini sebagai bentuk komitmen negara menjalin hubungan lebih erat dengan diaspora.
Diaspora dipandang sebagai bagian dari bangsa yang memiliki hubungan historis, budaya, dan emosional dengan Indonesia. Pemerintah berupaya memberikan pemberdayaan serta membuka akses yang lebih luas antara diaspora dan Indonesia.
RUU Kewarganegaraan Republik Indonesia masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026. Saat ini, RUU masih dalam tahap harmonisasi sebelum dibahas lebih lanjut.




















