Satpol PP Padang Tertibkan PKL, Langgar Perda Ditindak

persen

Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di fasilitas umum, Rabu (22/10/2025) malam. Penertiban ini menyasar sejumlah titik strategis yang menjadi penyebab kemacetan.

Aksi penertiban ini dilakukan karena aktivitas PKL di lokasi tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Petugas bergerak cepat menyisir beberapa lokasi rawan macet. Di antaranya, kawasan kampus UPI YPTK Jalan Sutomo, Jalan Koto Tinggi Jati Baru, Jalan S. Parman, dan Jalan Khatib Sulaiman.

Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengungkapkan penertiban ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang disebabkan oleh PKL yang berjualan di badan jalan dan trotoar.

“Penertiban ini harus kita lakukan karena sudah banyak keluhan dari masyarakat tentang kemacetan,” tegasnya.

Rozaldi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di lokasi yang tidak diizinkan.

Tindakan ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Padang yang tertib dan merealisasikan program Padang Rancak yang dicanangkan oleh Walikota Padang.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi