Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan ini secara efektif menghapus kewajiban iuran bagi pekerja swasta dan mandiri, sebuah kemenangan signifikan bagi kalangan buruh yang telah lama memprotes kebijakan tersebut.
Keputusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ini menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945. Alasannya, sifat iuran wajib yang diatur dalam undang-undang tersebut melanggar prinsip kesukarelaan dalam konteks tabungan.
Dengan demikian, beban iuran 3 persen dari gaji, yang sebelumnya terbagi antara 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja, kini tidak lagi diwajibkan. Namun, MK memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menata ulang UU Tapera sesuai amanat UU Perumahan dan Kawasan Permukiman 2011.
Tenggat waktu hingga September 2027 ini bertujuan menciptakan ruang revisi kebijakan tanpa menimbulkan kekosongan hukum. Putusan ini menjadi tonggak penting bagi pekerja yang sejak 2024 gencar memprotes Tapera sebagai “pungutan memaksa” tanpa jaminan manfaat yang jelas.
Namun, di tengah euforia kemenangan ini, muncul pertanyaan krusial. Apakah keputusan MK akan mampu menuntaskan backlog perumahan sebesar 12,7 juta unit di Indonesia, atau justru akan menciptakan ketidakpastian baru bagi Badan Pengelola (BP) Tapera dan akses perumahan rakyat?
Latar Belakang Polemik Tapera
Tapera, yang diatur melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, semula dirancang untuk mengatasi krisis perumahan di Indonesia melalui skema tabungan wajib. Setiap pekerja dengan penghasilan minimal setara upah minimum diwajibkan menabung 3 persen dari gaji.
Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh BP Tapera untuk membiayai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, kebijakan ini memicu gelombang protes sejak 2024 karena dianggap membebani pekerja, terutama yang berpenghasilan rendah, tanpa mempertimbangkan status kepemilikan rumah mereka.
Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekjen Dedi Hardianto secara resmi menggugat UU Tapera ke MK dengan nomor perkara 134/PUU-XXII/2024. Mereka menuntut pencabutan undang-undang secara keseluruhan atau setidaknya mengubah sifat kepesertaan dari wajib menjadi opsional.
KSBSI beralasan bahwa iuran wajib melanggar hak konstitusional pekerja berdasarkan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Gugatan ini menyoroti ketidaksesuaian konsep tabungan, yang seharusnya bersifat sukarela, dengan kewajiban yang bersifat memaksa.
Mengapa Tapera Bertentangan dengan UUD 1945?
Dalam sidang pengucapan putusan pada Senin, 29 September 2025, MK mengabulkan gugatan KSBSI secara keseluruhan. Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa istilah “tabungan” dalam Tapera menyesatkan. Hal itu karena diikuti oleh unsur pemaksaan melalui Pasal 7 ayat (1), yang mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan di atas upah minimum untuk menjadi peserta.
Menurut MK, tabungan sejatinya bersifat sukarela, didasarkan pada kepercayaan dan kesepakatan antara masyarakat dan lembaga keuangan. Dengan adanya kata “wajib”, Tapera menggeser konsep ini menjadi pungutan memaksa, yang tidak sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945 tentang pungutan resmi seperti pajak.
Lebih lanjut, MK menilai Pasal 7 ayat (1) sebagai pasal inti UU Tapera. Ketidakkonstitusionalannya berdampak pada pasal lain (Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (1)) yang kehilangan dasar hukum. MK juga mengkritik sifat wajib Tapera yang tidak membedakan pekerja yang sudah memiliki rumah, menyebabkan perlakuan tidak proporsional.
Selain itu, keberadaan Tapera dianggap tumpang tindih dengan skema pembiayaan perumahan lain, seperti KPR FLPP, dan berpotensi menciptakan beban ganda bagi pekerja.
Untuk mencegah kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan gangguan administratif, MK tidak membatalkan UU Tapera secara langsung. Sebaliknya, undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku hingga dua tahun ke depan (hingga September 2027) sambil menunggu penataan ulang sesuai amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Tenggat waktu ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan agar lebih konstitusional dan responsif terhadap kebutuhan pekerja.
Respons BP Tapera dan Implikasi Jangka Pendek
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mengevaluasi dampak putusan MK. Hal ini terutama terkait keberlangsungan kelembagaan BP Tapera.
Heru menegaskan bahwa BP Tapera menghormati putusan MK dan berkomitmen mencari pembiayaan kreatif (creative financing) yang tidak membebani rakyat. Fokus BP Tapera saat ini tetap pada penyaluran KPR FLPP, yang telah membantu 350.000 unit rumah subsidi per tahun melalui dana APBN, tanpa bergantung pada iuran Tapera.
Meskipun demikian, putusan MK menimbulkan ketidakpastian bagi BP Tapera. Dengan dihapusnya kepesertaan wajib, BP Tapera harus mencari model pendanaan baru untuk menjaga keberlanjutan program perumahan. Selain itu, aset dan iuran yang sudah terkumpul (meski implementasi iuran belum penuh hingga 2027) memerlukan pengelolaan transparan untuk menghindari risiko hukum.
Kemenangan Pekerja, Tantangan bagi Perumahan
Putusan MK merupakan kemenangan besar bagi pekerja, khususnya buruh dan pekerja mandiri, yang sejak 2024 memprotes iuran Tapera sebagai beban tambahan di tengah biaya hidup yang terus meningkat. Dengan penghapusan kewajiban iuran, pekerja berpenghasilan rendah dapat mempertahankan daya beli mereka, yang sebelumnya terancam oleh potongan 2,5 persen dari gaji.
Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, putusan ini juga mengakhiri ketidakadilan kebijakan yang tidak mempertimbangkan status kepemilikan.
Namun, di sisi lain, putusan ini menimbulkan tantangan bagi upaya pemerintah mengatasi backlog perumahan 12,7 juta unit (data 2023). Tapera dirancang sebagai sumber dana jangka panjang untuk KPR subsidi, dan penghapusan iuran wajib berpotensi mengurangi likuiditas BP Tapera.
Tanpa revisi yang efektif dalam dua tahun, program perumahan MBR bisa terhambat, terutama jika APBN tidak mampu menutup defisit pendanaan.
Lepas dari itu, putusan MK pada 29 September 2025 adalah tonggak sejarah dalam memperjuangkan keadilan bagi pekerja Indonesia. Pengamat perumahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Muhammad Jehansyah Siregar, mengatakan bahwa dengan menghapus kewajiban iuran Tapera, MK menegaskan bahwa kebijakan publik harus menghormati hak konstitusional dan prinsip kesukarelaan.
Namun, tenggat dua tahun untuk penataan ulang UU Tapera menempatkan pemerintah di persimpangan. Apakah mereka akan merancang kebijakan perumahan yang lebih inklusif, atau membiarkan krisis perumahan berlarut-larut?
Kemenangan ini bukan akhir, melainkan awal dari tantangan untuk menciptakan sistem pembiayaan perumahan yang adil, transparan, dan efektif. Jehansyah menuntaskan, di tengah euforia, publik harus tetap kritis memantau langkah pemerintah. Hal ini untuk memastikan solusi baru tidak hanya menyelesaikan gejala, tetapi juga akar masalah backlog perumahan.





















