Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap praktik korupsi sistematis dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) periode 2025-2026.
Lembaga antirasuah tersebut membagi modus operandi kasus pemerasan dan gratifikasi ini ke dalam tiga klaster utama yang melibatkan jajaran pimpinan universitas hingga pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti kuat adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
“Ada tiga klaster dari peristiwa rangkaian penyelidikan yang sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah-Putih KPK, Jumat (21/8/2026).
Klaster pertama melibatkan dugaan pemerasan yang dilakukan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, terhadap orang tua calon mahasiswa.
Operasi pemerasan tersebut dijalankan oleh Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga, melalui dua perantara dari pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Dalam satu kasus di Fakultas Kedokteran, orang tua calon mahasiswa dimintai dana sebesar Rp 650 juta, nominal yang jauh melampaui ketentuan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) resmi.
Ironisnya, meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut tetap tidak dinyatakan lulus seleksi.
KPK menemukan bahwa uang Rp 650 juta tersebut sempat disalahgunakan oleh para perantara untuk kepentingan pribadi sebelum diserahkan kepada rektor.
Untuk menutupi kekacauan keuangan tersebut, Sodiq diduga meminjam dana dari pihak luar dan membayarnya dengan memberikan paket proyek kampus kepada perusahaan milik keponakannya, Mulyono alias Nono.
Klaster kedua berfokus pada penerimaan gratifikasi langsung oleh Akhmad Sodiq dari orang tua mahasiswa yang berhasil lolos seleksi jalur mandiri.
Dalam aksinya, Sodiq diduga menggunakan Nono sebagai pengelola dana haram tersebut dengan instruksi khusus.
“Sodiq memberikan perintah dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’ kepada Nono pada orang tua mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik.
Dana gratifikasi yang dikelola Nono mencapai sedikitnya Rp 680 juta, yang diduga telah dicuci melalui pembelian tiga bidang tanah.
Klaster ketiga melibatkan praktik tawar-menawar kursi mahasiswa melalui perantara guru SMA, yang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
Untuk memuluskan proses ini, Sodiq diduga memberikan akses user-id pribadinya kepada Eko agar dapat meloloskan mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang.
Nilai gratifikasi dalam klaster ini bervariasi antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per siswa.
Penyidik KPK menemukan aliran dana mencapai Rp 1,12 miliar dari seorang guru kepada Eko untuk periode penerimaan 2025 dan 2026.
Dari total 245 kursi jalur mandiri yang tersedia di Unsoed pada tahun 2026, sebanyak 73 kursi di antaranya terkonfirmasi merupakan hasil transaksi ilegal.























