Kemenhub Ungkap Alasan Pendapatan Ojol Tak Sepenuhnya Milik Pengemudi

Rayhan Akhari

Kemenhub Ungkap Alasan Pendapatan Ojol Tak Sepenuhnya Milik Pengemudi

Jakarta – Kementerian Perhubungan menegaskan perlunya transparansi lebih mendalam terkait pembagian pendapatan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi ojek online (ojol).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa perbedaan persepsi antara pengemudi dan pihak aplikator mengenai nilai pendapatan bersih masih sering terjadi.

Ketidakpahaman ini berpangkal pada asumsi pengemudi yang menganggap seluruh pembayaran dari pelanggan merupakan hak penuh mereka.

“Teman-teman pengemudi itu masih ada yang merasa bahwa semua pembayaran yang dilakukan oleh customer itu adalah haknya dia,” ujar Dudy di Gedung Kementerian Perhubungan, Jumat (21/8/2026).

Dudy menjelaskan bahwa ekosistem transportasi berbasis aplikasi memiliki struktur biaya yang berbeda dengan sistem ojek pangkalan konvensional.

Dalam model ojek pangkalan, seluruh tarif yang disepakati langsung menjadi pendapatan pengemudi tanpa potongan pihak ketiga.

Sebaliknya, transaksi ojol melibatkan biaya platform yang harus dibayarkan pengemudi kepada aplikator atas akses layanan tersebut.

Pemerintah sendiri telah menetapkan batasan potongan maksimal sebesar 8% bagi aplikator untuk layanan transportasi roda dua.

Ketentuan tersebut sejatinya telah mulai diimplementasikan oleh sejumlah perusahaan aplikator sejak 1 Juli lalu.

Namun, pemerintah memandang perlu adanya rincian yang lebih jelas dalam setiap tanda terima transaksi atau receipt yang diberikan kepada pengguna.

“Saya kemarin minta supaya aplikator itu harus secara jelas memberikan di dalam receipt-nya bahwa berapa sih sebenarnya yang diterima oleh pengemudi,” tegas Dudy.

Selain masalah teknis rincian, Menhub menyoroti penggunaan diksi dalam skema pemotongan biaya di dalam aplikasi.

Dudy menyarankan agar perusahaan menggunakan istilah platform fee sebagai pengganti istilah komisi.

Penggunaan kata komisi dinilai dapat memicu persepsi negatif bahwa aplikator mengambil porsi terlalu besar dari pembayaran pengguna.

Padahal, biaya tersebut merupakan konsekuensi logis dari penggunaan teknologi untuk menjangkau pesanan.

Sebelumnya, pihak Grab Indonesia melalui Chief of Public Affairs Tirza R Munusamy menyebutkan bahwa kesalahpahaman ini kerap terjadi karena pengemudi mencampuradukkan antara tarif dasar dengan biaya platform.

Tirza menjelaskan bahwa pendapatan pengemudi dihitung dari tarif dasar yang dibayarkan pelanggan, sementara biaya platform merupakan komponen terpisah.

Pihak Gojek pun turut menerapkan sistem serupa dengan memisahkan biaya perjalanan dan biaya jasa aplikasi dalam setiap transaksi.

Kedua aplikator besar tersebut mengklaim telah memerinci pendapatan yang diterima pengemudi setiap kali pesanan selesai.

Langkah Kemenhub ini diambil di tengah proses perumusan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital.

Regulasi tersebut nantinya akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif untuk mengatur operasional ojol.

Cakupan aturan tidak hanya terbatas pada layanan pengantaran penumpang saja.

Pemerintah juga akan memasukkan ketentuan mengenai pengantaran barang serta layanan pesan-antar makanan ke dalam Perpres tersebut.

Diharapkan, transparansi yang diwajibkan ini dapat meminimalisasi konflik antara mitra pengemudi dan aplikator di masa depan.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar