TikTok Shop Tokopedia Buka Suara Soal Penahanan Saldo Terindikasi Fraud

persen

TikTok Shop Tokopedia Buka Suara Soal Penahanan Saldo Terindikasi Fraud

Jakarta – Manajemen Tokopedia dan TikTok Shop memberikan klarifikasi resmi di hadapan Komisi VII DPR RI terkait polemik penahanan saldo milik ratusan penjual atau seller di platform mereka.

Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas desakan Komisi VII setelah menerima aduan dari kelompok pelaku UMKM yang merasa dirugikan oleh kebijakan pembekuan dana tersebut.

Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia, Stephanie Susilo, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk dengan prosedur internal yang ketat.

“Penjual dan pembeli adalah mitra yang penting bagi ekosistem platform kami. Seluruh keluhan yang disampaikan kami tanggapi dengan sangat serius dan kami tindak lanjuti secara menyeluruh,” ujar Stephanie saat ditemui seusai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/9), dikutip dari Antara.

Pihak manajemen membantah angka kerugian yang sempat beredar di publik, di mana sebelumnya disebutkan terdapat sekitar 500 penjual dengan nilai dana tertahan mencapai Rp 3 triliun.

Berdasarkan penelusuran internal perusahaan, jumlah penjual yang terdampak hanya sebanyak 217 pihak dengan total dana tertahan sekitar Rp 24 miliar.

“Di mana untuk sebesar Rp16,7 miliar memang terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya,” kata Stephanie.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penangguhan dana bersifat sementara sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan ekosistem lokapasar bagi seluruh pengguna.

Investigasi dilakukan untuk memastikan setiap transaksi bersih dari praktik kecurangan yang berpotensi merugikan pihak lain.

“Untuk jangka waktu investigasi adalah 90 hari plus 90 hari. Penting untuk diketahui, kami juga memberikan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding. Pastinya akan kami telusuri dan tindak lanjuti secara serius,” imbuh dia.

Dana akan segera dicairkan oleh pihak platform apabila hasil investigasi menyatakan bahwa penjual tidak terbukti melakukan pelanggaran atau penipuan.

Di sisi lain, Komisi VII DPR RI menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan sistem algoritma yang digunakan oleh platform belanja digital.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengingatkan agar perusahaan tidak serta-merta menjatuhkan sanksi tanpa proses verifikasi yang berimbang.

“Jangan sampai keputusan otomatis berdasarkan algoritma langsung menjatuhkan sanksi tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa proses verifikasi yang berimbang,” ujar Evita saat membuka rapat.

Anggota Komisi VII DPR, Mohamad Toha, menambahkan bahwa lembaganya akan menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan depan untuk memantau perkembangan investigasi ini.

Komisi VII meminta agar pihak platform memberikan data rinci mengenai jumlah dana yang sudah berhasil dicairkan kembali kepada para penjual.

“Kebanyakan seller ini UMKM. Kami punya kepentingan dalam pemberdayaan. Kami dukung semuanya, tapi memang harus sesuai dengan aturan pemerintah,” ucap Toha.

Sebelumnya, polemik ini mencuat ke publik saat perwakilan UMKM yang didampingi PERADI mengadu ke DPR pada 2 Juli 2026.

Mereka mengeluhkan saldo hasil bisnis yang tertahan bahkan hilang tanpa alasan yang dianggap jelas oleh pihak platform.

Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi, Siska Yofthie, sempat menyampaikan keberatan atas prosedur platform yang dianggap merugikan nafkah para pelaku usaha kecil.

Hingga kini, Komisi VII tetap berkomitmen melakukan pengawasan agar setiap persoalan yang dialami masyarakat mendapatkan penanganan yang adil dan akuntabel.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar