Mulai 1 Agustus, Marketplace Resmi Pungut Pajak Penjual Online

Mulai 1 Agustus, Marketplace Resmi Pungut Pajak Penjual Online

Jul. 5, 2026

Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi ditunjuk DJP untuk memungut PPh Pasal 22 bagi penjual online. Kebijakan ini menyasar pelaku usaha dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto, namun memberikan pengecualian bagi pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 500 juta.