Jakarta – PT Pos Indonesia (Persero) mengonfirmasi ketidakmampuan perusahaan dalam melunasi kewajiban pembayaran bunga Obligasi I Tahun 2022 Seri B ke-15 yang telah memasuki masa jatuh tempo.
Kondisi tersebut dipicu oleh tekanan likuiditas jangka pendek yang dialami perusahaan saat ini.
Berdasarkan data keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (7/10/2026), perusahaan menghadapi tantangan dalam memenuhi seluruh kewajiban kas secara simultan.
Data per 25 September 2026 menunjukkan posisi kas dan setara kas perseroan tercatat sebesar Rp 411,81 miliar.
Perusahaan juga memproyeksikan adanya tambahan pemasukan dari piutang sebesar Rp 71,85 miliar yang diharapkan cair dalam kurun waktu kurang dari 30 hari.
Dengan demikian, total ketersediaan likuiditas yang dimiliki Pos Indonesia mencapai Rp 483,66 miliar.
Di sisi lain, beban kewajiban kas jangka pendek perusahaan saat ini mencapai Rp 567,18 miliar.
Nilai tersebut mencakup kewajiban pembayaran bunga obligasi sebesar Rp 11,75 miliar.
Kondisi ini mengakibatkan adanya celah likuiditas atau liquidity gap sebesar Rp 83,52 miliar.
Secara persentase, sumber likuiditas yang ada saat ini hanya mampu menutupi sekitar 85,27 persen dari total kebutuhan kas jangka pendek perusahaan.
“Perseroan belum dapat melakukan pembayaran bunga Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri B ke-15 terutama disebabkan oleh tekanan likuiditas dan kondisi kas Perseroan yang belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo kewajiban keuangan Perseroan,” ujar Direktur Keuangan Pos Indonesia, Fathul Anwar, sebagaimana dikutip dalam dokumen keterbukaan informasi.
Manajemen menegaskan bahwa persoalan ini murni merupakan kendala likuiditas.
Perusahaan memastikan kegiatan operasional tetap berjalan normal di tengah upaya penyehatan keuangan.
Langkah strategis yang kini tengah ditempuh mencakup optimalisasi arus kas operasional serta percepatan penagihan piutang.
Selain itu, perseroan melakukan evaluasi terhadap seluruh aset dan modal kerja untuk menjaga stabilitas perusahaan.
Pos Indonesia juga tengah menjalankan program restrukturisasi keuangan secara menyeluruh.
Proses tersebut dilakukan dengan mengikuti arahan Danantara sebagai langkah penyehatan korporasi.
Dalam pelaksanaannya, perseroan mendapatkan pendampingan dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk menyusun strategi restrukturisasi.
Terkait kewajiban kepada pemegang Sukuk, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan mengenai usulan restrukturisasi.
Fathul Anwar menambahkan, perusahaan terus mengupayakan komunikasi intensif dengan pihak kreditur, pemegang obligasi, pemegang sukuk, dan wali amanat.
“Pos Indonesia menyatakan akan terus melakukan komunikasi dengan kreditur, pemegang Obligasi, pemegang Sukuk, dan wali amanat guna memperoleh alternatif penyelesaian kewajiban yang realistis dan dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ungkap Fathul.
Pihak manajemen berkomitmen untuk mencari solusi terbaik melalui kombinasi sumber pendanaan, termasuk dukungan dari pemegang saham serta pemerintah.
Langkah efisiensi operasional dan penguatan pengendalian keuangan menjadi prioritas utama guna memastikan kewajiban dapat diselesaikan secara berkelanjutan di masa depan.






















