Jakarta – Pengesahan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (22/9/2026) memicu respons beragam dari pelaku industri properti nasional.
Regulasi ini kini menjadi sorotan utama pasar karena berpotensi mengubah lanskap kepemilikan lahan yang selama ini menjadi fondasi operasional emiten pengembang.
Kekhawatiran pasar tertuju pada potensi redistribusi lahan, terutama bagi perusahaan yang memiliki cadangan lahan atau land bank dalam skala besar dan terkonsentrasi.
Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Harun Hajadi, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dampak UU tersebut terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan.
“Land bank itu adalah bahan baku kami, sehingga bagaimanapun harus kami jaga,” ujar Harun dalam keterangan yang dikutip, Kamis (24/9/2026).
Di tengah ketidakpastian regulasi, emiten properti juga masih bergelut dengan tekanan suku bunga Bank Indonesia (BI) yang bertahan di level 5,75%.
Harun menambahkan, kebijakan suku bunga tersebut belum memberikan dampak signifikan bagi kinerja perseroan, mengingat siklus permintaan properti pada tahun 2026 sedang berada dalam tren penurunan.
Strategi perusahaan saat ini adalah tetap fokus pada pertumbuhan organik dengan mengandalkan pendapatan dari aset berulang atau recurring income sebesar 30%.
Analis Maybank Sekuritas Indonesia, Kevin Halim, menjelaskan bahwa UU ini memberikan wewenang besar kepada Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk mengawasi lahan yang kurang dimanfaatkan atau dalam sengketa.
“Bagi emiten properti, masterplan dan pipeline proyek yang sudah ada semestinya dapat memitigasi risiko terkait lahan terlantar, meskipun aspek konsentrasi lahan tetap menjadi pertimbangan utama,” ungkap Kevin melalui riset yang diterima, Rabu (23/9/2026).
Pihaknya mencatat bahwa PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) menjadi emiten yang paling terpapar risiko lantaran memiliki tingkat konsentrasi lahan yang tinggi.
Sementara itu, Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama, menilai bahwa dampak UU ini dalam jangka pendek lebih bersifat psikologis.
“Jadi dalam jangka pendek, dampaknya lebih besar ke sentimen pasar dan persepsi risiko dibanding langsung ke operasional,” jelas Elandry, Kamis (24/9/2026).
Ia menambahkan, evaluasi risiko tidak bisa hanya didasarkan pada luas lahan, melainkan harus meninjau status hukum, perizinan, dan progres pengembangan lahan tersebut.
Secara sektoral, tekanan ekonomi masih membayangi prospek emiten properti hingga tahun 2027 akibat tingginya biaya dana dan keterbatasan ruang bagi BI untuk melonggarkan kebijakan moneter.
Meski demikian, emiten dengan neraca keuangan yang sehat dan diversifikasi pendapatan yang baik dinilai tetap memiliki daya tahan untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan.


















