Kejagung Dalami Peran Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo

persen

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2022. Teranyar, lembaga anti-rasuah tersebut memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo, yang sebelumnya juga menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pemeriksaan terhadap Suryo Utomo, yang diidentifikasi dari inisial SU, berlangsung pada Selasa (25/11/2025) malam. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna.

Menurut Anang, selain Suryo Utomo, penyidik Kejagung juga memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, Anang tidak merinci materi pemeriksaan yang dijalani kedua saksi tersebut.

Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam dugaan korupsi pembayaran pajak. Kasus ini mencakup periode 2016 hingga 2022.

Dalam upaya pengembangan kasus, Kejagung sebelumnya telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Mereka adalah mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

Empat nama lain yang dicekal meliputi Victor Rachmat Hartono, yang dikenal sebagai bos Grup Djarum, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

Selain pemeriksaan saksi dan pencekalan, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek pada Minggu (23/11/2025).

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Alphard, dua unit motor gede (moge), serta berbagai dokumen yang terkait dengan perkara pajak ini.

Rekomendasi