Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dan Gubernur Mahyeldi Ansharullah resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sumbar, Senin (8/12/2025).
Dua Ranperda yang disahkan tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Pemprov dan DPRD Sumbar dalam merampungkan kedua Ranperda ini.
“Apa yang hari ini ditandatangani adalah bagian dari sistem demokrasi kita,” ujar Mahyeldi, menekankan pentingnya hubungan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif.
Perda Kemudahan Berusaha diharapkan dapat menjadi landasan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Sumatera Barat.
Mahyeldi menyoroti pentingnya regulasi yang sederhana, pasti, dan transparan.
“Transparansi dalam proses perizinan serta administrasi sangat diperlukan agar akses yang adil dapat dirasakan semua pelaku usaha,” imbuhnya.
Sementara itu, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan dukungan bagi pesantren.
“Pesantren mencerdaskan generasi yang beriman dan berakhlak mulia,” kata Mahyeldi.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyatakan bahwa kedua Ranperda telah melalui pembahasan intensif dan disetujui oleh seluruh fraksi.
DPRD Sumbar berharap kedua Perda ini dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan pelayanan publik, investasi, serta penguatan lembaga pendidikan pesantren di Sumbar.




















