Jakarta – Enam anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan dua “mata elang” (debt collector) di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Insiden tragis yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) ini mengindikasikan pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat, sebagaimana diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat (12/12/2025) malam.
Keenam anggota polisi yang kini berstatus tersangka tersebut berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat, berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan.
Trunoyudo menjelaskan, perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan terdapat kepentingan pribadi atau pihak lain itu berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan negara. Hal ini yang membuat tindakan mereka masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Para tersangka dikenakan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022.
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum. Ditambah lagi, Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 secara eksplisit melarang pejabat Polri melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Divpropam Polri akan segera melakukan proses pemberkasan kode etik profesi terhadap enam terduga pelanggar ini. Rencananya, sidang komisi kode etik akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025.























