Jakarta – Stabilitas nilai tukar rupiah dan kinerja ekspor nasional kini berada dalam bayang-bayang ketidakpastian regulasi operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Kadin Indonesia Institute mendesak pemerintah segera merampungkan aturan main lembaga tersebut agar tidak menghambat arus perdagangan komoditas.
Direktur Insights Kadin Indonesia Institute, Fakhrul Fulvian, menekankan bahwa dunia usaha membutuhkan kejelasan aturan paling lambat pada awal kuartal IV 2026.
Ia memperingatkan bahwa penundaan regulasi yang berlarut-larut dapat mengganggu neraca berjalan dan menekan nilai tukar rupiah.
Menurut Fakhrul, kepastian hukum di sektor komoditas menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan pelaku usaha terhadap perekonomian nasional.
Selain DSI, ia juga menyoroti pentingnya pemerintah segera memperjelas regulasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Fakhrul menambahkan bahwa pemerintah harus mampu menyeimbangkan kebijakan pemenuhan kebutuhan domestik atau DMO dengan upaya menggenjot ekspor sebagai sumber devisa.
Hasil survei Kadin Indonesia Business Pulse Kuartal II 2026 terhadap 276 perusahaan memperkuat temuan bahwa kepastian regulasi adalah kebutuhan mendesak bagi sektor usaha.
Di sisi lain, pemerintah melalui COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait peran lembaga tersebut.
Dony membantah keras tudingan bahwa DSI akan bertindak sebagai perantara atau calo yang mengambil alih ekspor komoditas dari pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa kehadiran DSI bertujuan untuk memperketat pengawasan guna mencegah praktik kecurangan seperti transfer pricing dan under invoicing.
“Kita hanya memastikan, tujuan kita sebenarnya ‘eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong’, tujuan kita kan itu sebenarnya,” ujar Dony dalam sebuah kesempatan.
Pemerintah berharap langkah pengawasan ini dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam tanpa mematikan aktivitas ekspor perusahaan.























