Kejagung Duga Korupsi Samin Tan Rugikan Negara Rp 17,7 Triliun

Kejagung Duga Korupsi Samin Tan Rugikan Negara Rp 17,7 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan estimasi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara yang melibatkan konglomerat Samin Tan mencapai Rp 17,7 triliun.

Angka fantastis tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (16/7/2026).

Menurut Anang, nominal Rp 17,7 triliun tersebut murni mencakup kerugian keuangan negara.

“Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Samin Tan sudah keluar, yakni Rp 17,7 triliun. Ini hanya kerugian keuangan negara, belum termasuk kerugian perekonomian negara,” ujar Anang dikutip dari keterangan resmi lembaga, Rabu (15/7/2026).

Besarnya nilai kerugian ini dipicu oleh durasi panjang penyimpangan yang terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

Kerugian perekonomian negara sendiri biasanya mencakup dampak yang lebih luas seperti kerusakan lingkungan, biaya ekonomi tinggi, hingga terhambatnya pertumbuhan ekonomi nasional.

Nilai kerugian dalam kasus ini tercatat setara dengan perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung pada September 2025 telah memerintahkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti dengan total nilai serupa.

Dalam kasus pertambangan ini, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya telah membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka.

Syarief menyebut bahwa PT AKT tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025.

Padahal, izin usaha pertambangan perusahaan tersebut sudah dicabut oleh otoritas terkait sejak tahun 2017.

“Dengan demikian, AKT telah menghasilkan kerugian negara dan atau perekonomian negara. Jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata Syarief, Sabtu (28/3/2026).

Aktivitas ilegal tersebut diduga dapat terus berjalan berkat adanya kerja sama antara Samin Tan dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas mengawasi sektor pertambangan.

Selain Samin Tan, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya yang terlibat dalam skema korupsi ini.

Daftar tersangka tersebut meliputi Direktur AKT Bagus Jaya Wardhana, serta General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin.

Turut ditetapkan sebagai tersangka pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE.

Kejagung juga menyeret pihak otoritas pelabuhan, yakni Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Rangga Ilung, Capt. Handry Sulfian.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik pengelolaan sumber daya alam yang melanggar hukum secara terstruktur selama hampir satu dekade.

Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam memuluskan operasional tambang ilegal meskipun secara legalitas izin sudah tidak berlaku.

Pihak Kejagung memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan guna memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar