Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di fasilitas umum, Jumat (16/1/2026). Penertiban menyasar kawasan Pasar Raya Padang Blok IV.
Petugas menertibkan PKL yang menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban ini bertujuan menata pasar agar lebih tertib dan nyaman.
“Aktivitas pedagang yang memakai badan jalan dan trotoar dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Chandra.
Selain itu, Chandra menyebut, keberadaan PKL membuat pasar terlihat kurang bersih dan rapi.
Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP memberikan peringatan secara persuasif kepada para pedagang. Mereka diminta berjualan di tempat yang telah ditentukan.
Petugas juga membantu memindahkan barang dagangan ke tempat yang lebih aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Chandra mengimbau seluruh pedagang mematuhi aturan dan bekerja sama menjaga ketertiban pasar.
“Dengan kerja sama yang baik, diharapkan pasar dapat menjadi lebih tertata dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya.






















