Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Benny Saswin Nasrun, akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi agunan fiktif.
Melalui kuasa hukumnya, Suharizal, Benny menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada perlu diluruskan berdasarkan fakta hukum.
Benny ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen periode 2013–2020.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp34 miliar. Penetapan tersangka tertuang dalam surat tertanggal 29 Desember 2025.
“Terhadap penetapan tersangka itu, kami telah menempuh upaya hukum praperadilan yang dijadwalkan disidangkan pada 20 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Padang,” ujar Suharizal, Senin (19/1/2026).
Selain itu, pihaknya juga mengajukan praperadilan atas tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Suharizal menjelaskan, hubungan hukum antara kliennya dengan pihak bank sejak awal adalah hubungan keperdataan.
Benny Saswin Nasrun, selaku debitur, memperoleh fasilitas KMK dan bank garansi sebagai distributor PT Semen Padang, yang seluruhnya didasarkan pada perjanjian resmi dan sah secara hukum.
Menurut Suharizal, masalah bermula saat pandemi Covid-19 melanda dan menyebabkan usaha PT Benal Ichsan Persada terhenti, sehingga gagal memenuhi kewajiban kepada PT Semen Padang.
Kondisi tersebut berujung pada pencairan bank garansi senilai Rp34 miliar oleh pihak bank, yang kemudian dikonversi menjadi fasilitas KMK.
“Seluruh kewajiban klien kami kepada bank telah diselesaikan. Bahkan sisa kewajiban sebesar Rp25 miliar lebih telah dilunasi secara bertahap dan dinyatakan lunas per 15 Januari 2026, sebagaimana surat resmi dari pihak bank,” tegasnya.
Terkait tuduhan adanya jaminan atau kredit fiktif, Suharizal menilai hal itu merupakan kesimpulan yang keliru.
Ia menyebut, 10 sertifikat hak milik yang dipersoalkan penyidik merupakan aset asli yang diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah dan telah memiliki bukti administrasi pertanahan.
“Keabsahan sertifikat tersebut juga telah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Putusan PTUN menyatakan pemblokiran sertifikat oleh Kantor Pertanahan Dumai sebagai perbuatan melawan hukum dan membatalkan tindakan tersebut,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya juga telah mengajukan permohonan penundaan penuntutan kepada Kejaksaan Negeri Padang, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 328 ayat (3) KUHAP yang baru.
Permohonan tersebut diajukan karena seluruh kewajiban kliennya kepada bank telah diselesaikan dan dinyatakan lunas.
“Dalam pandangan kami, perkara ini lebih tepat dipahami sebagai persoalan korporasi dengan subjek hukum badan usaha. Oleh karena itu, langkah hukum penundaan penuntutan adalah sah dan beralasan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara mengatakan, penetapan tersangka dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum.
“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/12/2025).
Selain Benny Saswin Nasrun, penyidik juga menetapkan Rika Ardinata (Senior Relationship Manager periode 2016–2019) dan Riko Febrindo (Relationship Manager periode 2018–2020) sebagai tersangka.
Benny diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada.
Jaminan yang diajukan Benny diduga tidak sah sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 34 miliar berdasarkan hasil LHP BPKP.





















