Surabaya – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Disdik Jatim) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan gawai atau gadget bagi siswa dan guru di tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Aturan ini bertujuan untuk menciptakan proses pembelajaran yang aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter siswa.
Kepala Disdik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan pentingnya pengaturan penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
“Kami perlu mengatur pemanfaatan penggunaan gadget untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujarnya.
Selama jam pelajaran, ponsel wajib dalam mode senyap dan disimpan di tempat yang telah ditentukan oleh guru.
Penggunaan gawai hanya diperbolehkan jika ada instruksi langsung dari guru mata pelajaran.
“Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” tegas Aries.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait pembelajaran dan perlindungan anak.
Aturan ini juga merujuk pada Peraturan Menkominfo Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.
Pihak sekolah diminta untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan gadget yang sesuai dengan kebutuhan siswa.
Penggunaan gawai dibatasi hanya untuk pembelajaran yang terencana dan diawasi oleh guru.
Sekolah juga dilarang membiarkan praktik perundungan siber (cyberbullying), penyebaran hoaks, dan akses konten yang tidak sesuai.
Pembelajaran non-digital akan lebih didorong untuk menjaga keseimbangan aktivitas siswa.
Orang tua atau wali murid juga akan dilibatkan dalam pengawasan penggunaan perangkat digital.
Pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara berkala oleh pihak sekolah.
Kebijakan ini akan diuji coba pada pekan pertama April 2026 sebelum diterapkan secara menyeluruh.
Saat jam istirahat, penggunaan gawai diperbolehkan secara terbatas.
Siswa dianjurkan untuk lebih banyak melakukan interaksi sosial langsung dan aktivitas fisik.
Sebagai bentuk komitmen, siswa diwajibkan membuat surat pernyataan penggunaan perangkat digital yang diketahui oleh orang tua atau wali.
“Sebagai bentuk komitmen, para murid diharuskan menulis surat pernyataan penggunaan perangkat digital di sekolah dengan diketahui orang tua atau wali demi terciptanya lingkungan aman, sehat dan berkarakter,” pungkas Aries.






















