Dampak Skema Komisi 8 Persen, Pengemudi Gojek dan Grab Terbelah

persen

Jakarta – Kebijakan pemangkasan biaya komisi aplikasi menjadi 8 persen untuk layanan transportasi daring roda dua mulai diimplementasikan pada Rabu, 1 Juli 2026.

Penerapan aturan ini memicu respons beragam dari para mitra pengemudi di lapangan.

Sebagian mitra pengemudi Gojek merasakan dampak positif pada perjalanan jarak jauh karena potongan komisi menjadi lebih ringan.

Namun, mitra pengemudi dari platform lain justru mengeluhkan penurunan pendapatan akibat perubahan skema insentif yang menyertai kebijakan tersebut.

Mansur, seorang pengemudi Gojek, mengakui bahwa potongan 8 persen mulai berlaku untuk layanan GoRide.

Ia menyatakan bahwa perbedaan beban komisi kini sangat terlihat pada pesanan dengan nominal besar.

“Pendapatannya sama saja kalau perjalanan dekat. Tapi kalau jarak jauh, potongannya lebih kecil,” ujar Mansur, Rabu (1/7).

Mansur mencontohkan, untuk pesanan senilai Rp 50 ribu, potongan yang dikenakan kini hanya berkisar Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu.

Sebelumnya, untuk nilai transaksi yang sama, potongan yang dikenakan mencapai Rp 11 ribu.

Meski demikian, ia mencatat bahwa tarif untuk perjalanan jarak pendek belum menunjukkan perubahan yang signifikan.

Di sisi lain, Yosep, pengemudi Gojek lainnya, justru mengaku heran dengan skema tarif baru untuk perjalanan jarak pendek atau flat.

Ia mengklaim pendapatan bersih yang diterimanya justru lebih kecil dibandingkan saat skema komisi 20 persen masih berlaku.

Sementara itu, Ahmad, mitra pengemudi Grab, menilai kebijakan baru ini justru memberatkan penghasilan harian pengemudi.

Menurutnya, penghapusan bonus harian dan penggantian sistem biaya langganan tetap menjadi potongan 8 persen merugikan pengemudi yang berpenghasilan tinggi.

“Dulu mau Rp 300 ribu atau Rp 400 ribu tetap dipotong Rp 20 ribu dan masih ada bonus. Sekarang bonusnya dihilangkan,” kata Ahmad.

Ia menambahkan, tarif yang dibayarkan pelanggan saat ini cenderung tidak berubah meski skema potongan telah diubah.

Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan pihaknya terus memantau implementasi kebijakan ini.

Asosiasi telah membuka kanal pengaduan melalui situs resmi untuk menampung laporan dari pengemudi di seluruh platform.

“Kami memonitor apakah akan meningkatkan pendapatan pengemudi ojol atau justru akan merugikan,” jelas Igun.

Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melayangkan kritik terkait teknis perhitungan potongan tersebut.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebutkan bahwa potongan yang diterima pengemudi di lapangan masih terasa lebih tinggi dari 8 persen.

Menurut Lily, hal ini terjadi karena adanya biaya tambahan seperti biaya aplikasi dan asuransi yang dipotong sebelum pembagian komisi 8 persen dilakukan.

SPAI mendesak adanya transparansi dan kesesuaian kebijakan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Hingga saat ini, para pemangku kepentingan masih meninjau efektivitas skema baru tersebut terhadap kesejahteraan para mitra pengemudi di seluruh wilayah operasional.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar