Jakarta – Polisi menangkap seorang pelaku penipuan yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaku kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas dengan nama berbeda.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang tertipu oleh aksi pelaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan serupa. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan pihak yang mencatut nama lembaga negara untuk melakukan tindakan melanggar hukum.




















