Jakarta – Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp11 miliar hingga Rp12 miliar dari kantor tersangka Agung Winarno (AW). Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perkara suap terpidana Zarof Ricar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan informasi ini di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset lain seperti emas batangan, deposito, serta sertifikat tanah dan kebun sawit yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Syarief menjelaskan bahwa seluruh aset yang disita diduga merupakan milik Zarof Ricar yang dititipkan kepada tersangka AW untuk disembunyikan.
Penitipan aset ini bermula pada tahun 2025 ketika AW dihubungi oleh Zarof Ricar. AW diminta untuk menyimpan berbagai aset, termasuk sertifikat tanah, deposito, uang, dan barang lainnya, yang kemudian diantar ke kantor AW.
Hubungan antara AW dan Zarof Ricar terjalin melalui keterlibatan dalam proyek film “Sang Pengadil”. Zarof Ricar mengajak AW untuk memberikan dukungan dana produksi film tersebut. Total modal pembuatan film sebesar Rp4,5 miliar dibagi rata, dengan AW, Zarof Ricar, dan GR selaku rumah produksi masing-masing menyumbang Rp1,5 miliar.
Penyidik melakukan penggeledahan di kantor AW dan menemukan berbagai aset yang kemudian disita sebagai barang bukti. AW diduga mengetahui bahwa aset yang





















