Lima Puluh Kota – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota turun tangan menengahi konflik antara warga yang mengatasnamakan anak nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, dengan Wali Nagari setempat, Isral. Warga menggelar unjuk rasa menuntut Wali Nagari mundur dari jabatannya.
Aksi yang berlangsung di halaman kantor wali nagari pada Rabu (15/4/2026) ini diwarnai pembentangan spanduk berisi tujuh poin dugaan pelanggaran yang dilakukan wali nagari. Poin-poin tersebut meliputi maladministrasi pembentukan KAN, HPL & SR, penyalahgunaan tanah ulayat, penyalahgunaan pemandian Batang Tabik, kebocoran BumNag, kebocoran anggaran pembangunan fisik nagari, serta kebocoran anggaran transportasi dan tunjangan.
Menanggapi aksi yang mulai memanas, Inspektorat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota memberikan jawaban resmi. Inspektur Daerah, Irwandi, mengonfirmasi bahwa audit investigasi terhadap dugaan pelanggaran telah rampung.
Namun, Irwandi menjelaskan bahwa dokumen hasil audit bersifat rahasia sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 dan PP No. 12 Tahun 2017. “Kami telah mengeluarkan rekomendasi agar oknum yang menjadi objek pemeriksaan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Irwandi.
Dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan warga berlangsung di bawah pengawalan ketat ratusan personel Polres Payakumbuh, Satpol PP, dan Satuan Linmas. Setelah mendengarkan paparan dari Inspektur Daerah, anggota DPRD, dan Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib.
Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral, menyatakan menghargai aksi unjuk rasa yang dilakukan warga. Ia juga menyatakan tuntutan warga akan ditanggapi sesuai prosedur yang berlaku.





















