Jakarta – Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Meski belum menerima laporan resmi dari para korban, kepolisian telah mengambil langkah proaktif untuk mengusut tuntas perkara yang viral melalui tangkapan layar percakapan tidak pantas di grup WhatsApp tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui unit PPA dan PPO telah turun langsung ke lapangan. Polisi saat ini tengah mengumpulkan barang bukti awal serta membangun koordinasi intensif dengan pihak Universitas Indonesia untuk mendalami peristiwa tersebut.
“Sampai hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi. Namun, kami memastikan akan membuka ruang dan memberikan atensi penuh terhadap peristiwa ini,” ujar Budi, Kamis (16/4).
Selain melakukan penyelidikan, pihak kepolisian juga menjamin perlindungan terhadap para korban. Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pendampingan hukum dan menghormati proses investigasi internal yang saat ini sedang dijalankan oleh pihak universitas.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk menjaga privasi dengan tidak menyebarluaskan identitas korban. Budi menekankan pentingnya keberanian bagi para korban untuk melapor kepada pihak berwajib agar proses penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal.
“Kami mendorong seluruh korban kekerasan seksual untuk berani melapor. Polda Metro Jaya akan hadir memberikan dukungan positif dan mengawal proses penegakan hukumnya,” tegas Budi.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah tersebar tangkapan layar berisi percakapan tidak etis di lingkungan mahasiswa hukum UI. Informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut diduga melibatkan 16 mahasiswa dengan jumlah korban yang diperkirakan mencapai 27 orang, termasuk dari kalangan mahasiswi dan tenaga pengajar.























