Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar untuk memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) demi kepentingan PT Toshida Indonesia.
Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tindakan korupsi ini dilakukan agar PT Toshida Indonesia terbebas dari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara melalui intervensi terhadap laporan tersebut.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Desember 2025, Hery tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 4,1 miliar. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2,3 miliar yang berlokasi di Jawa Timur dan Cirebon.
Selain aset properti, Hery juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor dengan nilai total Rp 595 juta, yang meliputi satu unit Vespa LX Iget 125 tahun 2022 dan mobil Chery Micro tahun 2025. Hery juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 685 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 539 juta.
Catatan kekayaan Hery menunjukkan tren kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, hartanya tercatat sebesar Rp 3,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp 3,9 miliar pada 2022. Selanjutnya, harta tersebut naik menjadi Rp 4,1 miliar pada 2023 dan sempat mencapai Rp 4,2 miliar pada 2024.
Penetapan status tersangka ini terjadi tak lama setelah Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman pada 10 April 2026. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota Ombudsman untuk periode 2021-2026. Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kejaksaan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal tata kelola pertambangan tersebut.























