Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Samin Tan

persen

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Kasus yang menyeret konglomerat Samin Tan ini kini menyeret oknum pejabat otoritas pelabuhan, direksi perusahaan, hingga pihak surveyor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 45 saksi dan ahli. Ketiga tersangka baru tersebut berinisial HS, BJW, dan HZM.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, merinci peran ketiga tersangka. Tersangka HS merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Rangga Ilung. HS diduga menerima suap bulanan dari Samin Tan sejak 2022 hingga 2025 agar menerbitkan surat persetujuan berlayar bagi PT Mantimin Coal Mining (MCM), perusahaan afiliasi Samin Tan.

“Tersangka HS sengaja mengabaikan fakta bahwa batu bara yang diangkut adalah milik AKT, yang izin tambangnya telah dicabut oleh Kementerian ESDM sejak 2017,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (23/4).

Tersangka kedua adalah BJW atau Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur AKT. Ia diduga menggerakkan seluruh perusahaan terafiliasi milik Samin Tan untuk tetap melakukan penambangan dan ekspor batu bara ilegal dari tambang AKT selama delapan tahun hingga 2025 dengan menggunakan dokumen yang melawan hukum.

Sementara tersangka ketiga, HZM atau Helmi Zaidan Mauludin, menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia. HZM diduga menerbitkan sertifikat analisis (Certificate of Analysis/CoA) yang tidak sesuai dengan hasil laboratorium guna meloloskan ekspor batu bara ilegal tersebut.

“Tersangka HZM kami tetapkan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan mangkir sebanyak dua kali dari agenda pemeriksaan saksi,” tegas Syarief.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih melakukan rekapitulasi total aliran dana suap yang diterima oknum pejabat tersebut. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dalam kasus PT AKT ini.

Rekomendasi