Padang – Mahkamah Agung meminta seluruh aparat penegak hukum di Indonesia lebih aktif mengingatkan korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO mengenai hak restitusi. Langkah ini dinilai penting agar korban bisa memperoleh pemulihan atas kerugian yang mereka alami.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menegaskan aparat tidak boleh pasif dalam menangani perkara TPPO. Menurut dia, pemberitahuan soal restitusi harus dilakukan sejak awal proses hukum.
“Untuk perkara TPPO, seluruh aparat penegak hukum memang diminta harus mengingatkan para korban terkait restitusi,” kata Prim saat diwawancarai di Padang.
Ia menjelaskan, kewajiban aparat itu berlaku sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Dengan begitu, korban tidak kehilangan kesempatan untuk menuntut haknya.
Dalam ketentuan KUHAP yang baru, pada prinsipnya seluruh perkara pidana dapat mengajukan restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian korban. Namun, penerapan penuh aturan itu masih menunggu peraturan pelaksana yang saat ini sedang disiapkan.
Sebagai langkah awal, Mahkamah Agung telah menerbitkan buku saku yang memuat mekanisme restitusi, terutama untuk perkara TPPO.
Prim Haryadi yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas menegaskan, hak korban tetap ada meski perkara sudah diputus. Korban masih bisa mengajukan permohonan restitusi setelah putusan hakim dijatuhkan.
Ia menganjurkan permohonan itu diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Lembaga tersebut dinilai berperan penting dalam membantu menghitung nilai kerugian korban secara lebih akurat.
Jika terdakwa tidak sanggup membayar restitusi, negara wajib hadir memberikan kompensasi kepada korban.
Sebelumnya, LPSK juga mendorong optimalisasi dana bantuan korban sebagai jaring pengaman pemenuhan restitusi, terutama pada kasus TPPO dengan modus eksploitasi seksual. Dana itu dipandang penting untuk menutup kekurangan pembayaran ketika pelaku tidak mampu melunasi kewajibannya secara penuh.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban sebagai turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.






















