Fauzan Haviz Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Tanah Keluarga

persen

mantan-anggota-dprd-bakal-tempuh-jalur-hukum,-terkait-persoalan-tanah-di-nagari-sungai-kamuyang
Mantan Anggota DPRD Bakal Tempuh Jalur Hukum, Terkait Persoalan Tanah Di Nagari Sungai Kamuyang

Limapuluh Kota – Sengketa pengurusan hak milik atas sebidang tanah keluarga di Jorong Subaladuang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, memanas setelah Fauzan Haviz menyatakan siap menempuh jalur hukum jika pemerintah nagari tak kunjung memberi kepastian. Tanah yang disebut seluas 6.000 meter persegi itu belum juga mendapat persetujuan untuk diproses sertifikat hak milik.

Fauzan, mantan anggota DPRD Kota Bukittinggi dua periode sekaligus anak dari H. Haviz Dt. Manindih almarhum, mengatakan keluarganya membeli tanah tersebut pada 1970. Namun, hingga kini, pengurusan sertifikat belum bisa berjalan karena pihak nagari belum memberikan tanda tangan persetujuan.

“Kita dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang sudah dibeli orangtua saya pada tahun 1970, tanah ini batas-batas sudah diakui oleh yang berjihat, yang bersepadan dengan tanah kita, setelah ditandatangani, namun pihak Nagari belum bisa memberikan persetujuan atau tandatangan karena akan dimusyawarahkan dan dimufakatkan dengan tokoh masyarakat,” kata Fauzan, Kamis 30 April 2026, usai peninjauan titik tanah bersama pihak terkait.

Ia menilai proses yang berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan. Sejak sebelum Ramadan, menurut Fauzan, ia terus meminta jawaban tertulis dari pihak nagari, tetapi tidak mendapat respons pasti.

“Sejak sebelum Ramadhan hingga saat ini, saya seperti dipingpong oleh pihak Nagari karena tidak ada jawaban pasti, saat meminta jawaban tertulispun tidak diberikan, termasuk penegasan jika memang tanah tersebut memang bukan milik kami,” ujarnya.

Fauzan menyebut memiliki sejumlah bukti kepemilikan, mulai dari pengakuan batas tanah dari para pemilik lahan di sekitar hingga kwitansi pembelian. Ia mengaku, batas tanah itu juga diakui oleh beberapa warga yang berbatasan langsung dengan lahannya.

“Kita ada kwitansi pada saat membeli tanah itu, dan ini diakui oleh orang-orang yang berspadan atau berbatasan tanahnya dengan tanah kita, diantaranya Julhijal, Muhammad Hidayat dan Kamia,” katanya.

Karena tak kunjung ada titik terang, Fauzan menyiapkan langkah lanjutan. Ia mengatakan akan melayangkan somasi ke pihak nagari, melapor ke Ombudsman, dan bila perlu membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Orang tua saya meninggal tahun 2020, setelahnya kami terus berupaya melakukan pengurusan SHM, namun tidak ada jawaban atau respon pasti dari nagari, kedepannya rencananya kami akan melakukan somasi terhadap Walinagari dan melaporkan ke Ombudsman serta menempuh jalur hukum, tapi tentu kalau bisa tetap kita upayakan jalan musyawarah dahulu,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, setelah tanah itu dibeli, lahan yang disebut berada di dekat lokasi tanah milik Yeni Taren tersebut dipercayakan kepada warga setempat untuk digarap dan dijaga. Selama ini, menurut dia, hasil kebun dibagi kepada keluarga.

“Selama ini tanah tersebut digarap oleh masyarakat bernama Pak Kamia dan anak-anaknya, dan kami selalu diberikan bagi hasil atas tanaman yang ditanam di atas tanah tersebut, ini sudah berlangsung cukup lama, ada yang diantar ke Bukittinggi dan ada yang kami menjemput,” tuturnya.

Fauzan menambahkan, selama lebih dari tiga dekade hingga sekarang, Kamia dan keluarganya masih mengakui tanah itu sebagai milik keluarganya. “Lebih tiga puluh tahun, Pak Kamia dan anak-anak menggarap tanah tersebut masih mengakui milik kami, tidak ada yang mengakui itu tanah milik nagari,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Walinagari Sungai Kamuyang, Isral, belum memberikan keterangan meski telah dihubungi dan dikirimi pesan WhatsApp.

Rekomendasi