Jakarta – Pemerintah menghitung ulang wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kembali mengemuka tahun ini, di tengah proyeksi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disebut masih besar.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan defisit JKN pada 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp20 triliun hingga Rp30 triliun. Karena itu, ia menilai iuran idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun agar pembiayaan tetap berkelanjutan.
“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Budi dikutip Jumat (1/5).
Budi menegaskan, bila kebijakan itu benar-benar diterapkan, dampaknya hanya akan dirasakan masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri. Ia mencontohkan, peserta mandiri umumnya membayar sekitar Rp42 ribu per bulan.
Sementara itu, kelompok masyarakat miskin tidak akan terdampak. Budi menyebut peserta pada desil 1 hingga 5 tetap akan ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pemerintah belum akan mengubah tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi meningkat signifikan dari level stagnan sekitar 5 persen dalam satu dekade terakhir.
Ia mengatakan, penyesuaian baru layak dipertimbangkan jika ekonomi mampu tumbuh di atas 6 persen.
“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6 persen lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum,” katanya.
Hingga kini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang juga mengatur pembayaran paling lambat setiap tanggal 10 dan penghapusan denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026.
Namun, denda tetap dapat dikenakan jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh layanan kesehatan rawat inap.

























