Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membahas penguatan kerja sama bilateral Indonesia dan Yaman di bidang jaminan produk halal, termasuk mekanisme registrasi sertifikat halal bagi produk asal Yaman yang akan masuk ke pasar Indonesia.
Pembahasan itu dilakukan dalam kunjungan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan ke Kedutaan Besar Yaman di Jakarta pada Kamis (23/4). Ia diterima langsung oleh Duta Besar Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh.
Pertemuan tersebut bertujuan memastikan kerja sama kedua negara berjalan lebih produktif melalui proses registrasi dan sertifikasi produk halal yang efektif serta akuntabel.
“Pertemuan ini memastikan agar penguatan kerja sama Indonesia Yaman semakin produktif dengan dukungan proses registrasi dan sertifikasi produk halal yang efektif dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen,” ujar Babe Hasan.
Haikal menegaskan, langkah itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk beredar di Indonesia bersertifikat halal.
Ia juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang menegaskan produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib diregistrasi sertifikat halalnya melalui BPJPH.
Proses tersebut menjadi bagian dari sistem jaminan halal nasional untuk memastikan kesesuaian standar halal secara menyeluruh, mulai dari bahan, proses produksi, hingga distribusi.
“Kerja sama ini juga memastikan semakin eratnya hubungan Indonesia dan Yaman, tidak hanya untuk kebutuhan perdagangan saat ini. Tetapi juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas di masa mendatang,” kata Haikal.
“Dengan fondasi regulasi yang kuat dan komitmen bersama, hubungan kedua negara akan terus berkembang secara berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan penguatan ekosistem halal global,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, registrasi sertifikasi halal untuk produk Yaman dijadwalkan dimulai pekan depan. Selain memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Yaman, langkah ini juga menjadi upaya mendorong harmonisasi standar halal global sekaligus memberi kepastian dan perlindungan bagi konsumen di Indonesia.

























