Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diminta menertibkan bangunan permanen di kawasan rawan bencana, termasuk di bantaran sungai Lembah Anai, yang belakangan menjadi sorotan karena adanya aktivitas warung kopi baru di lokasi tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, menegaskan aturan tata ruang harus ditegakkan secara konsisten agar wilayah rawan bencana tidak berubah fungsi menjadi area bangunan permanen.
Ia menilai penertiban bukan semata untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk mencegah terulangnya bencana seperti banjir bandang yang dapat mengancam keselamatan warga.
“Daerah-daerah yang ada di bantaran sungai secara regulasi tidak boleh bangunan permanen. Ini harus ditegakkan. Sebetulnya bukan hanya untuk penegakan aturan, tetapi untuk melindungi masyarakat supaya kasus-kasus yang sudah-sudah tidak terjadi lagi, seperti banjir bandang,” ujarnya, Kamis (14/5/2026) malam.
Doni menjelaskan, aturan tata ruang telah mengatur dengan jelas pemanfaatan lahan, termasuk kawasan yang boleh dan tidak boleh dibangun.
Karena itu, menurutnya, setiap bangunan yang melanggar ketentuan wajib ditindak demi kepentingan masyarakat dan upaya pencegahan bencana.
“Kalau sebuah bangunan melanggar aturan tata ruang, harus ditindak. Tujuan penindakan itu untuk kepentingan masyarakat. Untuk mencegah terjadi bencana banjir, longsor dan sebagainya sehingga tidak menimbulkan korban,” katanya.
Terkait bangunan yang bermasalah di kawasan Lembah Anai, Doni menyebut langkah penindakan bergantung pada status kawasan tersebut.
Jika bangunan itu berada di kawasan hutan, maka kewenangan penegakan hukum ada di pemerintah pusat melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan.
Namun, jika kawasan tersebut masuk kewenangan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, penanganannya dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Kami atas nama wakil rakyat meminta agar penegakan hukum di kawasan rawan bencana memang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pemerintah provinsi telah mengirimkan surat kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Meski demikian, upaya itu kini sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Informasinya sedang digugat ke PTUN dan sedang berproses, jadi kita tunggu dulu prosesnya,” katanya.
Meski begitu, Doni menegaskan penegakan aturan tetap harus berjalan terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang maupun berdiri di kawasan rawan bencana.
“Untuk bangunan berdiri di atas kawasan yang melanggar aturan, tentu kita tunggu prosesnya. Namun di luar itu, penegakan tetap harus dari awal dilakukan,” tegasnya.





















