Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi menempuh jalur hukum terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Langkah ini diambil menyusul pernyataan Abu Janda yang melabeli masyarakat Sumatera Barat sebagai suku “barbar” dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Pihak IKM menilai narasi yang disampaikan Abu Janda dalam pidatonya di Philadelphia, Amerika Serikat, tersebut merupakan bentuk stigmatisasi negatif yang melukai martabat masyarakat Minangkabau.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menoleransi ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah kerukunan sosial.
“Kami melaporkan saudara Permadi Arya atas dugaan ujaran kebencian. Beliau secara terbuka menyebut masyarakat Sumbar sebagai suku barbar,” ujar Levi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dalam laporannya, DPP IKM menjerat Abu Janda dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa penggunaan diksi “barbar” memiliki konotasi yang sangat merendahkan, yakni tidak beradab atau kejam.
“Narasi yang dibangun adalah wilayah dengan akhiran ‘bar’ dianggap sebagai masyarakat barbar. Ini adalah stigma serius yang tidak bisa dibiarkan karena melukai perasaan masyarakat Minang secara luas,” tegas Defrizal.
Sebelumnya, dalam rekaman berdurasi sembilan menit yang beredar di akun TikTok “Pengharapan Kekal”, Abu Janda menuding sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Lampung, Riau, dan Sumatera Utara, sebagai daerah dengan tingkat intoleransi tinggi.
Menanggapi hal tersebut, DPP IKM mendesak kepolisian untuk memproses laporan ini secara objektif dan transparan. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun, guna mencegah terjadinya gesekan antar-daerah maupun antar-umat beragama akibat narasi provokatif.
“Kami berharap hukum tajam terhadap siapa pun, termasuk saudara Abu Janda, agar tercipta keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan,” pungkas Defrizal.



















