Jakarta – Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan diimplementasikan secara bertahap mulai 1 Juni 2026 mendatang memicu kekhawatiran pelaku pasar saham. Investor menyoroti potensi peningkatan risiko kebijakan atau policy risk yang dinilai dapat memicu aksi jual di bursa domestik.
Senior Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji, menilai tantangan utama kebijakan ini terletak pada implementasi di lapangan. Meski secara teoritis kebijakan tersebut dapat meminimalisir praktik transfer pricing dan parkir devisa hasil ekspor di luar negeri, pasar masih meragukan efektivitasnya.
Menurut Nafan, risiko under invoicing tidak serta-merta hilang hanya dengan memusatkan seluruh transaksi pada satu institusi. Jika tata kelola internal DSI tidak memenuhi standar kepatuhan perusahaan publik global, dikhawatirkan penyimpangan hanya akan bergeser dari level korporasi ke tingkat institusi tersebut.
Selain isu tata kelola, pasar mengkhawatirkan beban efisiensi bisnis. Dalam perdagangan komoditas global, kecepatan eksekusi dan kepastian pengiriman menjadi faktor krusial. Proses verifikasi yang terlalu birokratis demi transparansi dikhawatirkan justru menciptakan biaya oportunitas yang lebih besar dibandingkan kerugian akibat under invoicing.
Reaksi negatif pasar sudah terlihat saat pengumuman pembentukan DSI pada 21 Mei 2026, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok 3,54 persen dalam sehari. Nafan memetakan tiga faktor utama yang memicu kecemasan investor.
Pertama, ketidakpastian operasional akibat peralihan pola ekspor dari business to business (B to B) menjadi melalui satu pintu. Investor khawatir hambatan birokrasi akan memperlambat pengiriman barang dan mengganggu arus kas emiten komoditas.
Kedua, risiko monopoli dan distorsi mekanisme harga. Penunjukan DSI sebagai pelaksana tunggal dinilai berisiko mengurangi efisiensi pasar, terutama jika institusi tersebut kurang mumpuni dalam manajemen risiko dan perdagangan. Hal ini memicu kekhawatiran akan munculnya pungutan tambahan hingga berkurangnya fleksibilitas eksportir dalam memanfaatkan momentum harga komoditas global.
Ketiga, risiko terhadap likuiditas pasar domestik. Mengingat sektor energi dan material dasar merupakan penopang utama aliran modal asing, setiap gangguan pada operasional perusahaan di sektor tersebut akan berdampak langsung pada minat investasi.
Di sisi lain, pemerintah tetap optimis dengan langkah strategis ini. Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa konsep single window ekspor akan memberikan visibilitas penuh bagi negara terhadap volume ekspor, harga jual aktual, serta aliran devisa hasil ekspor yang selama ini sulit terpantau secara optimal.



















