Polda Sumbar Bongkar Praktik Kredit Fiktif Bank Nagari Siberut

Tiga oknum pegawai Bank Nagari Capem Siberut ditetapkan tersangka korupsi kredit fiktif Rp32 miliar, memanipulasi dokumen dan identitas warga demi memenuhi target dan keuntungan pribadi.

persen

Kantor Pusat Bank Nagari
Kantor Pusat Bank Nagari

Padang – Tiga oknum pegawai dan pihak terkait di Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut, Kepulauan Mentawai, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif.

Praktik lancung yang berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025 ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp32 miliar akibat kredit macet.

Polda Sumatera Barat mengungkap bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan mencatut identitas warga tanpa izin untuk mengajukan pinjaman.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menyebutkan bahwa para tersangka secara sistematis memanipulasi dokumen usaha hingga agunan demi memuluskan pencairan dana.

“Para tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen, mulai dari data usaha hingga agunan untuk meloloskan pengajuan kredit,” ujar Purwanto.

Total plafon kredit yang berhasil dicairkan melalui skema ilegal tersebut mencapai Rp50,335 miliar.

Penyelidikan kepolisian menemukan bahwa aksi ini didorong oleh ambisi memenuhi target penyaluran kredit di kantor cabang tersebut.

Selain mengejar target, para tersangka juga tergiur keuntungan pribadi dari setiap transaksi yang berhasil dicairkan.

Pimpinan Capem Siberut berinisial ERP diduga mengantongi fee sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta per pencairan.

Sementara itu, petugas kredit berinisial HWA menerima Rp5 juta dan tersangka MS yang bertugas mencari data debitur mendapatkan Rp1,7 juta per data.

Saat ini, penyidik telah mengamankan 132 barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, dokumen agunan, serta surat keputusan terkait.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami tindak pidana pokok tersebut dan membuka peluang untuk menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rekomendasi

Tinggalkan komentar