Purbaya Pertanyakan Kinerja Saham Himbara Meski Berpotensi Raup DHE SDA

persen

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keheranannya atas pergerakan saham bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang belum menunjukkan penguatan menjelang pemberlakuan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Purbaya menilai pasar belum sepenuhnya menyadari potensi keuntungan yang akan diraih bank pelat merah dari kebijakan tersebut. Menurutnya, regulasi ini akan mendongkrak likuiditas bank BUMN secara signifikan melalui penempatan dana ekspor yang selama ini banyak tersimpan di luar negeri.

“Saya tidak mengerti kenapa bank-bank Himbara belum naik sahamnya sekarang. Kalau saya boleh main saham, saya sudah beli kemarin-kemarin ketika jatuh,” ujar Purbaya usai peluncuran kebijakan ekspor satu pintu di Kantor Danantara, Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa dengan diwajibkannya penempatan DHE SDA ke dalam negeri, bank-bank Himbara akan memiliki cadangan dolar dan kas yang jauh lebih besar. Dalam dunia pasar keuangan, kondisi ini memberikan posisi tawar yang kuat bagi bank bersangkutan.

Purbaya optimistis tambahan likuiditas ini tidak hanya memperkuat posisi Himbara, tetapi juga berdampak positif bagi penguatan sektor finansial nasional secara keseluruhan. Dana yang sebelumnya mengalir ke luar negeri kini akan tersedia di dalam negeri untuk mendukung pembiayaan ekonomi.

Selain aspek likuiditas, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu ini akan meningkatkan disiplin tata kelola perusahaan. Ke depannya, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan memegang peran sentral dalam mekanisme ekspor untuk memudahkan pengawasan.

“Setelah enam bulan mungkin sudah penuh ya, dan DSI yang melakukan ekspor. Soalnya itu gampang, dia yang jualan, kalau macam-macam dia yang kita kejar,” imbuhnya.

Pemerintah sendiri mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Bersamaan dengan itu, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan melalui bank-bank Himbara.

Rekomendasi