Investor Global Kini Lirik Potensi Tokenisasi Saham dan Emas

persen

Jakarta – Sektor tokenisasi aset atau Real-World Assets (RWA) mencatatkan pertumbuhan eksponensial dengan nilai kapitalisasi pasar menembus angka USD 32,38 miliar per 17 Juni 2026. Angka tersebut mencerminkan lonjakan tajam hampir 18 kali lipat dibandingkan posisi awal tahun 2024 yang hanya berada di kisaran USD 1,8 miliar. Data dari RWA.xyz ini menegaskan bahwa adopsi teknologi blockchain kini tidak lagi terbatas pada aset kripto spekulatif, melainkan telah merambah ke infrastruktur keuangan arus utama.

Peningkatan drastis ini didorong oleh masifnya keterlibatan institusi keuangan global. Raksasa finansial dunia seperti BlackRock, JPMorgan, dan Goldman Sachs kini secara aktif mengembangkan berbagai inisiatif tokenisasi. Langkah strategis lembaga-lembaga besar tersebut menjadi indikator kuat bahwa tokenisasi aset mulai diakui sebagai standar masa depan dalam pengelolaan instrumen keuangan global.

Secara teknis, tokenisasi aset adalah proses konversi hak kepemilikan aset dunia nyata seperti properti, emas, obligasi, hingga saham ke dalam bentuk token digital di jaringan blockchain. Setiap token umumnya merepresentasikan aset dasar dengan rasio 1:1. Mekanisme ini menawarkan efisiensi operasional yang signifikan, termasuk durasi perdagangan yang tersedia 24/7, kecepatan transaksi yang lebih tinggi, serta transparansi data yang tercatat secara permanen di buku besar digital.

Di pasar global, saham perusahaan teknologi besar seperti Apple dan Nvidia, serta komoditas emas dalam bentuk token seperti PAXG, menjadi aset yang paling banyak diburu. Teknologi ini berhasil mendemokratisasi akses investasi, memungkinkan investor ritel memiliki fraksi aset bernilai tinggi dengan modal yang jauh lebih terjangkau dibandingkan skema konvensional yang sering kali terkendala administrasi rumit dan hambatan akses geografis.

Indonesia sendiri mulai mengadopsi tren ini seiring dengan penguatan kerangka regulasi. Kehadiran POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK Nomor 23 Tahun 2025 menjadi landasan hukum krusial yang memberikan kepastian bagi ekosistem aset digital di dalam negeri. Dukungan regulasi ini dipandang penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memastikan pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen investasi berbasis blockchain.

Proyeksi masa depan sektor ini sangat menjanjikan dengan estimasi nilai pasar mencapai USD 2 triliun pada tahun 2030 menurut riset McKinsey & Company. Pertumbuhan ini didorong oleh kebutuhan akan sistem keuangan yang lebih efisien, inklusif, dan mudah diakses secara lintas batas. Meskipun demikian, para analis tetap mengingatkan adanya risiko yang menyertai, seperti kerentanan teknis pada smart contract serta pentingnya tata kelola pihak kustodian yang menyimpan aset fisik dasar. Likuiditas pada aset dengan volume perdagangan terbatas juga menjadi faktor yang perlu dicermati oleh investor sebelum menempatkan modal, guna memastikan keamanan dan kemudahan dalam melakukan divestasi di masa mendatang.

Rekomendasi