Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengingatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melaporkan dugaan gratifikasi terkait pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Langkah pelaporan ini merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menekankan pentingnya integritas bagi setiap penyelenggara negara dalam merespons pemberian yang berpotensi gratifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu dini hari.
Menurut Taufik, setiap penyelenggara negara seharusnya memiliki kesadaran penuh untuk melaporkan segala bentuk pemberian yang tidak patut secara sukarela kepada lembaga antirasuah.
Ia menegaskan bahwa regulasi mengenai gratifikasi sudah sangat jelas dan wajib dipahami oleh setiap pejabat publik tanpa terkecuali.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan adanya peristiwa pemberian amplop tersebut dalam pertemuan di kantornya pada 2 Juni lalu.
Raja Juli menjelaskan bahwa Bupati Kuansing saat itu meninggalkan sebuah amplop yang diselipkan di dalam map setelah sesi audiensi berakhir.
Ia mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman Amby meninggalkan lokasi pertemuan.
Menanggapi hal tersebut, Raja Juli menyatakan telah memerintahkan ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut kepada yang bersangkutan.
Proses pengembalian amplop itu sendiri baru terealisasi pada 12 Juni, yang menurut Raja Juli disebabkan oleh padatnya jadwal kegiatan menteri.
Raja Juli menjelaskan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat perintah resmi bagi ajudannya untuk mengembalikan barang tersebut pada 11 Juni.
Sebagai bukti transparansi, Raja Juli telah menunjukkan foto serta dokumen surat tanda terima pengembalian amplop yang ditandatangani di atas materai oleh pihak terkait.
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sepuluh orang di wilayah Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni lalu.
Operasi tersebut berkaitan erat dengan dugaan kasus suap jual beli jabatan serta gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni.
Status hukum keduanya, bersama dengan seorang pimpinan perusahaan swasta, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK per 1 Juli.
KPK terus mendalami keterkaitan pemberian amplop tersebut dengan rangkaian tindak pidana korupsi yang kini sedang ditangani oleh lembaga penyidik.
Setiap temuan baru dalam proses penyidikan akan ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
























