Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam mengalami koreksi harga pada perdagangan Selasa (7/7/2026).
Nilai jual emas murni tersebut terpantau melemah sebesar Rp15.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Saat ini, satu gram emas Antam dipatok pada harga Rp2.655.000.
Penurunan harga juga berlaku untuk nilai jual kembali atau buyback yang dipatok sebesar Rp2.414.000 per gram.
Informasi ini disampaikan oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam melalui laman resminya.
Pelemahan harga ini turut berdampak pada berbagai variasi ukuran emas yang tersedia di pasar.
Emas batangan dengan ukuran terkecil yakni 0,5 gram, kini dijual seharga Rp1.377.500 setelah mengalami penurunan sebesar Rp7.500.
Sementara itu, untuk pecahan emas dengan berat 2 gram, harga yang ditawarkan menjadi Rp5.250.000.
Angka tersebut mencerminkan penurunan sebesar Rp30.000 dibandingkan harga pada sesi perdagangan sebelumnya.
Perlu dicatat bahwa harga buyback emas Antam berlaku seragam untuk seluruh pecahan berat maupun tahun produksi.
Nilai jual kembali tersebut telah diakui secara global sebagai standar transaksi emas batangan milik perusahaan negara tersebut.
Setiap transaksi pembelian emas batangan di Indonesia tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Bagi investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), beban pajak tersebut menjadi lebih ringan.
Sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pemegang NPWP hanya dikenakan potongan pajak sebesar 0,25 persen untuk setiap transaksi pembelian.
Setiap pembeli emas batangan nantinya akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Ketentuan pajak juga berlaku saat pemilik emas melakukan penjualan kembali atau buyback kepada pihak Antam.
Bagi transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
Namun, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, beban pajak yang dikenakan jauh lebih tinggi yakni mencapai 3 persen.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan per Selasa (7/7/2026):
Pecahan 3 gram dijual seharga Rp7.850.000.
Pecahan 5 gram dipatok pada harga Rp13.050.000.
Pecahan 10 gram saat ini mencapai Rp26.045.000.
Untuk ukuran lebih besar, pecahan 25 gram dijual dengan harga Rp64.987.000.
Pecahan 50 gram dibanderol senilai Rp129.895.000.
Pecahan 100 gram berada di angka Rp259.712.000.
Pecahan 250 gram ditawarkan seharga Rp649.015.000.
Pecahan 500 gram mencapai harga Rp1.297.820.000.
Pecahan terbesar yakni 1.000 gram dijual seharga Rp2.595.600.000.




















